Pemkab Gorontalo
ASN Pemkab Gorontalo WFA 3 Hari, Sekda Sugondo Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan
Suasana di lingkungan Kantor Bupati Gorontalo, Provinsi Gorontalo, tampak lengang pada hari kerja pertama pasca-libur Lebaran Idulfitri
Penulis: Fajri A Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sekda-Kabupaten-Gorontalo-Sugondo-Makmur-saat-ditemui-TribunGorontalocom-di-Rumah-Dinasnya.jpg)
Kegiatan konferensi video tersebut telah dimulai sejak pukul 09.00 Wita dan mencakup berbagai pembahasan teknis.
Baca juga: Kebijakan WFA Arus Balik Lebaran 2026 Berakhir 27 Maret, Ini Aturannya
Penjelasan Sekda soal WFA
Sugondo Makmur memberikan penjelasan mendalam mengenai dasar hukum pemberlakuan WFA ini.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengikuti instruksi yang telah diatur secara resmi oleh Kemenpan-RB.
"Kemenpan-RB sudah menetapkan aturan ini secara keseluruhan untuk ASN di seluruh Indonesia," jelas Sugondo seusai rapat di Rudis Sekda Kabupaten Gorontalo.
Sugondo merincikan bahwa setelah libur Idulfitri pada 23-24 Maret 2026 merupakan hari libur tambahan.
Selama tiga hari, tepatnya 25, 26, 27 Maret 2026 status kerja ASN Pemkab Gorontalo dialihkan menjadi sistem WFA atau bekerja dari mana saja.
Sekda menegaskan bahwa seluruh aparatur baru akan aktif kembali bekerja normal di kantor pada Senin, 30 Maret 2026.
Terkait strategi pelayanan publik, Sugondo menjamin bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu meski staf berada di luar kantor.
Ia menyebutkan bahwa WFA bukan berarti tidak ada orang sama sekali yang bersiaga di meja-meja pelayanan kantor. Pembagian tugas telah diatur sedemikian rupa, terutama untuk sektor vital seperti bagian keuangan.
"Bagian Keuangan, DPM PTSP, Dinas Kesehatan, dan Pendidikan tetap menjadi ujung tombak yang harus selalu ada," tegasnya.
Sugondo menambahkan bahwa pola kerja seperti ini sebenarnya sudah menjadi praktik lama sejak masa pandemi COVID-19 yang lalu.
Data internal Pemkab menunjukkan bahwa sekitar 60 persen ASN menjalankan WFA, sementara 40 persen lainnya tetap bekerja aktif di kantor.
Salah satu aturan ketat dalam WFA ini adalah ASN tetap wajib melakukan absensi melalui mesin pemindai sidik jari (fingerprint).
"Mereka datang dulu untuk hadir fingerprint, baru kemudian mereka balik lagi untuk bekerja secara WFA," ungkap Sugondo.
Kebijakan ini juga diproyeksikan mampu menekan konsumsi BBM kendaraan dinas karena mobilitas fisik pegawai berkurang drastis.
"Indikator yang kita ukur adalah tentang tuntasnya pelayanan. Jadi WFA tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan. WFA tidak bisa mengurangi kecepatan pelayanan, WFA tidak mengurangi kepuasan pelayanan," bebernya.
Sekda berpesan agar seluruh ASN tetap menomorsatukan kualitas dan percepatan layanan selama masa transisi lebaran ini. (***)