Minggu, 8 Maret 2026

Pemkab Gorontalo

Warga Kabupaten Gorontalo Bisa Tebus Sembako Rp60 Ribu, Bupati Sofyan Puhi: Manfaatkan Baik-baik

Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali meluncurkan program Pasar Murah Bersubsidi yang diberi nama PARAS ST

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Warga Kabupaten Gorontalo Bisa Tebus Sembako Rp60 Ribu, Bupati Sofyan Puhi: Manfaatkan Baik-baik
TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab
PASAR MURAH — Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, saat menyerahkan secara simbolis bahan pokok kepada warga. Bupati ingin masyarakat memanfaatkan sebaik mungkin keberadaan Pasar Murah Bersubsidi (PARAS ST). 

"Kegiatan ini merupakan bagian dari program prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok," demikian tertulis dalam laporan resmi tersebut.

Baca juga: Kapolres Gorontalo Buka Pasar Murah Bersubsidi, Apresiasi Animo Masyarakat

PASAR MURAH — Sekretaris Disperindag Kabupaten Gorontalo, Sri Nur Maymun Laiya saat menjelaskan kegiatan pasar murah bersubsidi (Sumber Foto: Fajri A Kidjab)
PASAR MURAH — Sekretaris Disperindag Kabupaten Gorontalo, Sri Nur Maymun Laiya saat menjelaskan kegiatan pasar murah bersubsidi (Sumber Foto: Fajri A Kidjab) (TribunGorontalo.com/Fajri Kidjab)

Warga dapat menebus paket sembako bersubsidi seharga Rp60.000, jauh lebih murah dibandingkan harga pasar yang mencapai Rp134.500. Pemerintah memberikan subsidi sebesar 55,39 % untuk setiap paket yang berisi:

• Beras: 5 kg

• Bawang Merah: 0,5 kg

• Cabai Rawit: 0,25 kg

• Minyak Goreng: 1 liter

Selain paket subsidi, acara ini juga menggandeng berbagai pihak seperti Alfamart, Indomaret, Pabrik Gula Tolangohula, serta penyuplai lokal yang menyediakan gula pasir, ayam potong, dan ikan tuna.

Untuk menjangkau seluruh wilayah, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,5 miliar untuk 19 kecamatan, dengan kuota 1.000 paket per kecamatan. Lokasi di Polres Gorontalo ini merupakan titik ke-12 dari rangkaian kegiatan yang telah dimulai sejak 24 Februari lalu.

Acara yang dibuka oleh Kapolres Gorontalo ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Dandim 1315/Kab.Gorontalo, Kepala Kejaksaan Negeri Limboto, hingga perwakilan Bapanas. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved