Pemkab Gorontalo
Pemkab Gorontalo Siapkan Rp54 Miliar untuk THR dan Gaji ke-14 ASN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo secara resmi memastikan kesiapan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
Penulis: Fajri A Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kepala-Badan-Keuangan-Kabupaten-Gorontalo-Hariyanto-Manan-Senin-232026.jpg)
Nilai THR tahun ini diprediksi akan mengacu pada besaran gaji yang diterima oleh ASN pada bulan Februari lalu.
Komponen pembayaran ini bersifat normatif dan mengikuti standar penggajian yang berlaku secara resmi.
Adapun komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan melekat lainnya.
Hal ini dilakukan agar nilai yang diterima pegawai sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab masing-masing tingkatan.
Baca juga: Sosok Ramlan Amrain, Lurah Tenilo: Adik Leting Eks Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di STKS Bandung
Di sisi lain, muncul pertanyaan di kalangan pegawai mengenai nasib Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Menanggapi kemungkinan P3K atau pegawai paruh waktu menerima THR, Hariyanto memilih untuk bersikap sangat hati-hati.
Ia tidak ingin terburu-buru memberikan pernyataan yang belum didasari oleh naskah hukum yang sah.
Ia menegaskan bahwa kepastian mengenai daftar penerima THR sepenuhnya bergantung pada poin-poin yang tertuang dalam PP nanti.
"Kami memilih untuk menunggu PP saja guna melihat siapa saja yang resmi dikategorikan sebagai penerima," tuturnya.
Hariyanto menyadari bahwa informasi mengenai THR sangat sensitif bagi para pegawai di lingkungan Pemkab Gorontalo.
Ia khawatir jika memberikan pernyataan tanpa dasar regulasi, hal itu dapat memicu ekspektasi yang keliru di masyarakat.
"Saya belum bisa sampaikan kepastiannya sekarang agar tidak memberikan informasi yang salah dan membuat orang berharap berlebihan," pungkasnya. (*)