Senin, 16 Maret 2026

Pemkab Gorontalo

Pemkab Gorontalo Siapkan Rp54 Miliar untuk THR dan Gaji ke-14 ASN

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo secara resmi memastikan kesiapan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fajri A Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pemkab Gorontalo Siapkan Rp54 Miliar untuk THR dan Gaji ke-14 ASN
TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab
THR ASN — Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, saat ditemui TribunGorontalo.com, Senin (2/3/2026). Hariyanto menjelaskan pemberian THR dan gaji ke-14 ASN (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab) 

 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Gorontalo telah menyiapkan dana total sebesar Rp54 miliar yang bersumber dari APBD, dengan pembagian masing-masing Rp27 miliar untuk THR dan Rp27 miliar untuk Gaji ke-14 ASN
  • Meski dana sudah tersedia di kas daerah, proses pencairan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum teknis, yang biasanya dibayarkan paling cepat H-10 Idulfitri
  • Pihak BKAD belum bisa memastikan apakah tenaga P3K akan menerima THR tahun ini

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Limboto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo secara resmi memastikan kesiapan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-14 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepastian ini menjadi kabar gembira bagi ribuan pegawai di lingkungan pemerintah daerah yang tengah menanti hak mereka menjelang perayaan Idulfitri.

Langkah cepat ini dilakukan untuk memastikan stabilitas ekonomi para pegawai serta mendukung daya beli masyarakat di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, memberikan penjelasan mendalam mengenai hal ini pada Senin (2/3/2026).

Dalam keterangannya, Hariyanto menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat memprioritaskan kesejahteraan para pegawainya.

Penyiapan dana ini bukan sekadar rutinitas, melainkan wujud kepedulian pimpinan daerah terhadap pengabdian para ASN.

Hariyanto menjelaskan bahwa alokasi dana tersebut telah melalui perencanaan matang dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Langkah penyiapan dana ini merupakan instruksi langsung dan tegas dari Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, serta Wakil Bupati Gorontalo.

Bupati, lanjut Hariyanto, menginginkan agar proses administrasi keuangan tidak menjadi kendala dalam penyaluran hak-hak pegawai tepat pada waktunya.

Berdasarkan data terbaru dari Badan Keuangan, total anggaran yang telah disediakan saat ini mencapai angka sekitar Rp54 miliar.

Angka yang cukup besar ini dialokasikan secara spesifik untuk dua komponen utama pendapatan tahunan tambahan bagi ASN.

Hariyanto merincikan bahwa sebesar Rp27 miliar telah dialokasikan khusus untuk kebutuhan pembayaran THR.

Sementara itu, sisa anggaran lainnya disiapkan untuk pembayaran Gaji ke-14 bagi seluruh ASN yang memenuhi syarat.

"Sesuai dengan instruksi Bapak Bupati dan Wakil Bupati, kami diminta untuk segera menyiapkan dana THR lebih awal," ujar Hariyanto kepada wartawan seusai rapat TAPD di Kantor Bupati Gorontalo, Senin (2/3/2026).

Suasana rapat TAPD di Ruang Dulohupa Kantor Bupati Gorontalo
RAPAT ANGGARAN — Suasana rapat TAPD di Ruang Dulohupa Kantor Bupati Gorontalo, Senin (2/3/2026). Rapat dipimpin oleh Sekda Sugondo Makmur. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab)

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan di lingkungan Kantor Bupati Gorontalo.

Wawancara ini dilakukan sesaat setelah Hariyanto menghadiri Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin siang.

Ia menambahkan bahwa koordinasi internal di BKAD telah berjalan maksimal sehingga kesiapan dana tidak lagi menjadi persoalan.

"Alhamdulillah, dana tersebut sudah tersedia di kas daerah dan siap digunakan sesuai peruntukannya," imbuhnya dengan nada optimis.

Meskipun kesiapan anggaran sudah mencapai seratus persen, Hariyanto memberikan catatan penting terkait mekanisme teknis.

Ia menegaskan bahwa proses pencairan dana tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan atau instan.

Pemerintah daerah masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru dari pemerintah pusat.

PP tersebut akan berfungsi sebagai payung hukum utama yang mengatur petunjuk teknis (juknis) pembayaran untuk tahun ini.

Hariyanto mengingatkan bahwa ketaatan terhadap aturan pusat adalah prinsip utama dalam pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan pola regulasi pada tahun-tahun sebelumnya, PP mengenai THR biasanya diterbitkan oleh Presiden pada bulan Maret.

Setelah PP tersebut terbit, barulah pemerintah daerah bisa menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan operasional lokal.

Terkait jadwal pembayaran, Hariyanto memprediksi penyaluran akan mengikuti garis waktu yang ditetapkan secara nasional. Biasanya, pembayaran paling cepat dilakukan pada 10 hari sebelum (H-10) Hari Raya Idulfitri berkumandang.

"Kami sangat bergantung pada kecepatan terbitnya regulasi dari pusat agar pencairan di daerah juga bisa cepat," jelas Hariyanto.

Mengenai besaran nominal yang akan diterima setiap pegawai, ia menyebutkan akan ada acuan yang jelas.

Nilai THR tahun ini diprediksi akan mengacu pada besaran gaji yang diterima oleh ASN pada bulan Februari lalu.

Komponen pembayaran ini bersifat normatif dan mengikuti standar penggajian yang berlaku secara resmi.

Adapun komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan melekat lainnya.

Hal ini dilakukan agar nilai yang diterima pegawai sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab masing-masing tingkatan.

Baca juga: Sosok Ramlan Amrain, Lurah Tenilo: Adik Leting Eks Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di STKS Bandung

Di sisi lain, muncul pertanyaan di kalangan pegawai mengenai nasib Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Menanggapi kemungkinan P3K atau pegawai paruh waktu menerima THR, Hariyanto memilih untuk bersikap sangat hati-hati.

Ia tidak ingin terburu-buru memberikan pernyataan yang belum didasari oleh naskah hukum yang sah.

Ia menegaskan bahwa kepastian mengenai daftar penerima THR sepenuhnya bergantung pada poin-poin yang tertuang dalam PP nanti.

"Kami memilih untuk menunggu PP saja guna melihat siapa saja yang resmi dikategorikan sebagai penerima," tuturnya.

Hariyanto menyadari bahwa informasi mengenai THR sangat sensitif bagi para pegawai di lingkungan Pemkab Gorontalo.

Ia khawatir jika memberikan pernyataan tanpa dasar regulasi, hal itu dapat memicu ekspektasi yang keliru di masyarakat.

"Saya belum bisa sampaikan kepastiannya sekarang agar tidak memberikan informasi yang salah dan membuat orang berharap berlebihan," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 16 Maret 2026 (26 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:03
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved