Sabtu, 14 Maret 2026

Pemkab Gorontalo

Pemkab Gorontalo Siapkan Rp54 Miliar untuk THR dan Gaji ke-14 ASN

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo secara resmi memastikan kesiapan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fajri A Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pemkab Gorontalo Siapkan Rp54 Miliar untuk THR dan Gaji ke-14 ASN
TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab
THR ASN — Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, saat ditemui TribunGorontalo.com, Senin (2/3/2026). Hariyanto menjelaskan pemberian THR dan gaji ke-14 ASN (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab) 

"Sesuai dengan instruksi Bapak Bupati dan Wakil Bupati, kami diminta untuk segera menyiapkan dana THR lebih awal," ujar Hariyanto kepada wartawan seusai rapat TAPD di Kantor Bupati Gorontalo, Senin (2/3/2026).

Suasana rapat TAPD di Ruang Dulohupa Kantor Bupati Gorontalo
RAPAT ANGGARAN — Suasana rapat TAPD di Ruang Dulohupa Kantor Bupati Gorontalo, Senin (2/3/2026). Rapat dipimpin oleh Sekda Sugondo Makmur. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab)

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan di lingkungan Kantor Bupati Gorontalo.

Wawancara ini dilakukan sesaat setelah Hariyanto menghadiri Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin siang.

Ia menambahkan bahwa koordinasi internal di BKAD telah berjalan maksimal sehingga kesiapan dana tidak lagi menjadi persoalan.

"Alhamdulillah, dana tersebut sudah tersedia di kas daerah dan siap digunakan sesuai peruntukannya," imbuhnya dengan nada optimis.

Meskipun kesiapan anggaran sudah mencapai seratus persen, Hariyanto memberikan catatan penting terkait mekanisme teknis.

Ia menegaskan bahwa proses pencairan dana tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan atau instan.

Pemerintah daerah masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru dari pemerintah pusat.

PP tersebut akan berfungsi sebagai payung hukum utama yang mengatur petunjuk teknis (juknis) pembayaran untuk tahun ini.

Hariyanto mengingatkan bahwa ketaatan terhadap aturan pusat adalah prinsip utama dalam pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan pola regulasi pada tahun-tahun sebelumnya, PP mengenai THR biasanya diterbitkan oleh Presiden pada bulan Maret.

Setelah PP tersebut terbit, barulah pemerintah daerah bisa menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan operasional lokal.

Terkait jadwal pembayaran, Hariyanto memprediksi penyaluran akan mengikuti garis waktu yang ditetapkan secara nasional. Biasanya, pembayaran paling cepat dilakukan pada 10 hari sebelum (H-10) Hari Raya Idulfitri berkumandang.

"Kami sangat bergantung pada kecepatan terbitnya regulasi dari pusat agar pencairan di daerah juga bisa cepat," jelas Hariyanto.

Mengenai besaran nominal yang akan diterima setiap pegawai, ia menyebutkan akan ada acuan yang jelas.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 14 Maret 2026 (24 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:05
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved