Pemkab Gorontalo
Struktur Gemuk Dipangkas! Ini 4 Alasan Strategis Pemkab Gorontalo Usulkan Perampingan Dinas
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo resmi mengusulkan penggabungan atau merger sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Ringkasan Berita:
- Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, resmi mengusulkan merger sejumlah OPD melalui revisi Perda Nomor 9 Tahun 2016
- Langkah berani ini didasari oleh kebutuhan mendasar agar pemerintah lebih fokus pada program prioritas daerah
- Usulan ini mencakup penggabungan besar pada berbagai sektor, seperti penyatuan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan; penggabungan urusan Keuangan dengan Pendapatan Daerah
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo resmi mengusulkan perampingan berupa penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai langkah strategis untuk menyoroti efektivitas kerja birokrasi.
Langkah ini ditandai dengan dimulainya pembahasan tingkat satu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penataan ulang struktur organisasi ini diambil bukan tanpa alasan yang kuat. Pemerintah daerah menilai perlu adanya transformasi besar agar instrumen pemerintahan dapat lebih responsif terhadap dinamika pembangunan yang kian cepat serta tuntutan kebutuhan pelayanan masyarakat yang semakin kompleks.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Jumat (20/2/2026), Bupati menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan upaya untuk menyelaraskan visi daerah dengan kondisi lapangan.
Efektivitas kerja menjadi poin sentral yang ingin dicapai melalui struktur baru ini.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menegaskan bahwa penataan ini tetap berpedoman teguh pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Hal ini penting agar setiap perubahan memiliki landasan moral dan teknis yang kuat dalam melayani publik.
Landasan hukum utama dalam perubahan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Selain itu, regulasi turunan dari Kementerian Dalam Negeri terkait penataan nomenklatur dan klasifikasi perencanaan pembangunan daerah juga menjadi acuan krusial.
"Perubahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan perangkat daerah mampu menjawab tantangan zaman dan tuntutan regulasi," ujar Bupati dalam pidatonya di hadapan anggota legislatif.
Menurut Bupati, organisasi yang terlalu gemuk seringkali justru menghambat akselerasi program. Oleh karena itu, perampingan dipandang sebagai solusi untuk menciptakan birokrasi yang lebih lincah dan berorientasi pada hasil.
Setidaknya terdapat empat alasan utama yang melandasi kebijakan berani ini.
1. Efisiensi Anggaran
Alasan pertama yang menjadi perhatian adalah Efisiensi Anggaran. Pemerintah daerah menyadari bahwa pengelolaan keuangan harus dilakukan sehemat mungkin namun tetap produktif.
Dengan penggabungan beberapa OPD, pemerintah daerah dapat mengurangi biaya operasional secara signifikan.
Biaya-biaya seperti pemeliharaan kantor yang sebelumnya tersebar di banyak titik kini dapat dipangkas dan disatukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bupati-Sofyan-Puhi-dan-Zulfikar-Usira.jpg)