Rabu, 10 Juni 2026

Berita Bone Bolango

DPRD Bone Bolango Soroti Lambatnya Pembangunan, Minta Proyek Fisik Mulai Juli 2026

Ketua Komisi II DPRD Bone Bolango, Sofyan Wahidji, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango segera merealisasikan berbagai

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto DPRD Bone Bolango Soroti Lambatnya Pembangunan, Minta Proyek Fisik Mulai Juli 2026
TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga
DPRD BONE BOLANGO--Ketua Komisi II DPRD Bone Bolango, Sofyan Wahidji diwawancarai, Selasa (9/6/2026). Foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga. 

Revisi tersebut dinilai penting karena terdapat sejumlah ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi maupun kebutuhan daerah saat ini.

Sofyan mengatakan pembahasan revisi perda sedang ditangani oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bone Bolango.

"Sekarang ada pembahasan terkait revisi perda pajak dan retribusi. Ini sangat penting karena ada beberapa temuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan aturan sebelumnya," katanya.

Menurutnya, revisi perda tidak hanya bertujuan menyesuaikan aturan yang berlaku, tetapi juga membuka peluang bagi daerah untuk mengoptimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum bisa dipungut karena belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pariwisata.

Sofyan menjelaskan, hingga saat ini sejumlah objek wisata di Bone Bolango baru dapat melakukan pungutan berupa retribusi parkir. Sementara retribusi tiket masuk wisata belum dapat diberlakukan karena belum diatur dalam perda yang berlaku.

"Contohnya retribusi tanda masuk di beberapa tempat wisata. Selama ini yang bisa dipungut baru parkir. Untuk tanda masuk itu belum bisa karena belum diatur dalam perda," jelasnya.

Menurut Sofyan, kondisi tersebut membuat potensi penerimaan daerah dari sektor pariwisata belum tergarap secara maksimal. Padahal, sejumlah destinasi wisata di Bone Bolango memiliki peluang memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD.

Karena itu, DPRD mendorong agar revisi perda segera diselesaikan sehingga pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengelola dan memungut retribusi dari objek-objek yang telah memenuhi ketentuan.

Selain sektor pariwisata, DPRD juga menemukan beberapa layanan di sektor kesehatan yang hingga kini belum dapat dipungut retribusinya karena belum tercantum dalam regulasi daerah.

"Ada juga beberapa layanan di rumah sakit yang sebenarnya sudah berjalan, tetapi belum bisa dipungut karena memang belum diatur dalam peraturan daerah," katanya.

Ia menilai revisi Perda Pajak dan Retribusi merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah di tengah tuntutan pembangunan yang terus meningkat setiap tahun.

Dengan regulasi yang lebih lengkap dan sesuai kebutuhan saat ini, pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan berbagai potensi pendapatan yang selama ini belum tergarap.

Sofyan berharap pembahasan revisi perda tersebut dapat segera dituntaskan agar manfaatnya bisa dirasakan daerah.

"Yang paling penting sekarang adalah pelaksanaan pembangunan segera berjalan dan potensi PAD yang selama ini belum tergarap bisa dimaksimalkan untuk kepentingan daerah dan masyarakat," pungkasnya. (*/Jefri)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved