Karimu Ditangkap Polisi Gorontalo

Rekam Jejak Karimu, Pria 'Kolor Ijo' Penebar Teror di Gorontalo Sering Keluar-Masuk Bui

Sosok Karim Makidu alias Karimu, yang dikenal sebagai residivis spesialis pencurian berhasil diringkus polisi.

Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com/Polsek Kabila
JEJAK KRIMINAL -- Kolase foto Karimu saat diringkus polisi. Karimu memiliki rekam jejak kriminal yang panjang. Pria berjuluk 'Kolor Ijo' ini sudah keluar -masuk lapas. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kegelisahan panjang warga Gorontalo akhirnya menemui titik terang.

Karim Makidu alias Karimu yang dikenal sebagai residivis spesialis pencurian berhasil diringkus polisi.

Aksi pengejaran dramatis oleh aparat kepolisian bersama masyarakat setempat viral di media sosial.

Penangkapan yang terjadi pada Minggu (12/10/2025) di Desa Olohuta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, ini bukan sekadar penangkapan biasa.

Ini adalah penutup dari sebuah babak panjang teror yang dilakukan oleh seorang pelaku kriminal yang menunjukkan ketidakjeraan mutlak terhadap hukum.

Lantas, bagaimana rekam jejak kriminal Karimu?

Karimu adalah residivis kelas kakap. Namanya tercatat dalam daftar hitam kepolisian sebagai individu yang telah keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebanyak lima kali.

Rekam jejak kriminalnya seolah menjadi lingkaran setan yang tak pernah putus.

Setiap kali bebas, Karimu selalu kembali mengulangi kasus serupa, mulai dari pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, hingga tindakan kekerasan.

Fakta ini secara gamblang memperlihatkan bahwa berbagai hukuman pidana dan pembinaan yang telah dijalaninya di dalam penjara gagal memberikan efek jera.

Karimu, alih-alih bertobat, justru kembali menjadi ancaman serius bagi ketenangan masyarakat.

Dalam catatan Tribun, salah satu vonis terkuat yang pernah dijatuhkan kepada Karimu adalah pada 21 Juni 2021.

Saat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Karimu dinyatakan bersalah atas kasus pencurian dalam keadaan memberatkan, sebuah pelanggaran yang tertuang jelas dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut menunjukkan modus operandi Karimu yang terstruktur, di mana ia mencuri barang-barang berharga di lingkungan pemukiman.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved