Gorontalo Hari Ini
Kronologi Fajri Wangkanusa Dianiaya Debt Collector karena Rekam Penarikan Motor di Boalemo Gorontalo
Pengemudi bentor di Boalemo, Fanji Wangkanusa dianiaya debt collector saat merekam penarikan paksa motor, meski tindakan itu ilegal.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Prailla Libriana Karauwan
Ringkasan Berita:
- Fanji Wangkanusa (34) pengemudi bentor menjadi korban penganiayaan dari Debt Collector.
- Kejadian ini bermula saat Fajri tengah merekam penarikan paksa kendaraan di Jembatan Soeharto, Tilamuta.
- Fajri pun lantas mengalami luka di pelipis akibat dihantam kepala pelaku hingga darah segar bercucuran.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Seorang pengemudi bentor, Fajri Wangkanusa (34) diduga menjadi korban penganiayaan.
Fajri menjadi korban penganiayaan usai merekam aksi penarikan paksa kendaraan oleh Debt Collector (DC) di kawasan Jembatan Soeharto, Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Senin (3/11/2025).
Debt Collector (DC) adalah orang dari perusahaan yang bertugas menagih utang seseorang atau perusahaan.
Tugas mereka adalah memastikan utang dibayar sesuai perjanjian baik melalui pendekatan persuasif maupun prosedur hukum bila diperlukan.
Namun, kadang dalam praktiknya Debt Collector kadang menggunakan segala cara seperti intimidasi, kekerasan atau aksi yang melanggar hukum sehingga menimbulkan risiko bagi masyarakat yang menjadi target penagihannya.
Kejadian ini bermula saat Fajri yang sedang menunggu penumpang di kawasan Jembatan Soeharto.
Di saat yang bersamaan dirinya melihat para DC tengah menarik kendaraan motor secara paksa dari pemiliknya.
Fajri pun langsung mengambil HP untuk merekam aksi tersebut.
Baca juga: Gara-Gara Rekam Oknum Debt Collector, Pengemudi Bentor Gorontalo Dianiaya hingga Lapor Polisi
Dalam aturan, Debt Collector tidak boleh langsung mengambil kendaraan meskipun angsurannya tertunggak.
Tugas mereka hanya untuk menagih sesuai perjanjian tanpa ada aksi lainnya.
Jika kendaraan yang dijadikan jaminan, pengambilan barang jaminan itu harus melalui prosedur hukum seperti pengadilan atau eksekusi resmi.
Jika menarik paksa atau menggunakan kekerasan termasuk pelanggaran hukum bisa dilaporkan ke polisi.
Intinya, jika Anda menghadapi debt collector yang bertindak kasar atau paksa, catat bukti dan laporkan ke pihak berwenang.
Hak sebagai konsumen tetap dilindungi undang-undang.
Meski tak mengenali pemilik kendaraan itu, namun tindakan itu dilakukannya karena sudah sering melihat kejadian serupa di wilayah Tilamuta.
"Bukan nanti ini saya video dorang, sudah banyak kali, sudah tiga kali dengan ini," ujarnya saat menceritakan kronologi kejadian kepada TribunGorontalo.com, Rabu (5/11/2025).
Sebab, menurut Fajri, DC kerap kali membuat masyarakat resah.
"Saya melakukan itu karena mereka para DC sudah sangat meresahkan masyarakat Tilamuta," tuturnya.
Namun, ia tak menyangka keberaniannya malah berujung luka.
Ia didatangi oleh empat orang DC.
Baca juga: Pakai Samurai dan Airsoft Gun, 4 Warga Tombatu Serang Korban di Tambang Emas
Dua diantaranhya mendorongnya, sementara satu pelaku menghantam kepalanya hingga menyebabkan luka di pelipis dan alisnya.
"Disundul dengan kepala, sampai pecah alis saya," ungkapnya.
Meski saat itu rekan-rekannya berada di lokasi yang sama, namun mereka tak bisa berbuat banyak.
Setelah kejadian itu, bukannya pelaku melarikan diri tapi justru menyarankan Fajri melapor ke polisi.
"Mereka yang suruh karena katanya saya yang salah," katanya,
Kasus itu telah teregister dengan Nomor Laporan: LP/B/200/11/2025/SPKT POLRES BOALEMO/POLDA GORONTALO.
Dua hari sejak laporan masuk, kata Fajri, belum ada penangkapan terhadap pelaku.
Meskipun luka di wajahnya belum sepenuhnya pulih, ia tetap harus kembali menarik bentor demi menafkahi keluarganya.
"Saya tidak sempat istrahat pak, karena saya ada anak istri," ujarnya lirih.
Ia berharap polisi dapat menindak tegas para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (*)
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
Gorontalo hari ini
Pengemudi Bentor Gorontalo
Boalemo
Debt Collector
Fajri Wangkanusa
Jembatan Soeharto
TribunGorontalo.com
| Gara-Gara Rekam Oknum Debt Collector, Pengemudi Bentor Gorontalo Dianiaya hingga Lapor Polisi |
|
|---|
| Bupati Bone Bolango Ucapkan Selamat kepada Yusuf Syamsudin, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo |
|
|---|
| Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Ungkap Alasan Jalan Rusak Desa Hulawa Belum Diperbaiki |
|
|---|
| Warga Hulawa Gorontalo Tanam Pohon Pisang di Jalan Kawasan Pasar Rakyat |
|
|---|
| Soal Sistem Satu Arah Jalan HB Jassin, Warga Gorontalo: Belum Cocok Diterapkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Fajri-Wangkanusa-saat-melapor-ke-Polres-Boalemo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.