Tambang Ilegal Saripi
10 Warga Desa Saripi Gorontalo jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal, Termasuk Kades
Sebanyak 10 warga Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, jadi tersangka.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebanyak 10 warga Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, jadi tersangka.
Tak cuma warga biasa, di antara 10 tersebut termasuk Kepala Desa (Kades) Saripi, Simon Pakaya.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Polda Gorontalo melalui penyidik Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Hal itu dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap sembilan pelaku tambang ilegal yang lebih dulu diamankan.
Setelah itu, baru kepala desa, Simon Pakaya, dimintai keterangan hingga kemudian dijadikan tersangka.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, membenarkan bahwa Simon memiliki peran penting di balik aktivitas penambangan ilegal tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap sembilan tersangka pelaku penambangan ilegal menyebutkan bahwa Simon yang mengkoordinir dan membiayai kegiatan penambangan ilegal di lokasi tersebut," kata Maruly saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).
Simon bersama sembilan pelaku lainnya ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Gorontalo pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Penangkapan dilakukan setelah mereka kedapatan masih melakukan kegiatan penambangan ilegal di wilayah perkebunan tebu Paguyaman, Kabupaten Boalemo, meski sebelumnya telah diperingatkan.
"Seminggu sebelumnya sudah diberikan himbauan untuk menghentikan aktivitas tersebut," jelas Maruly.
Menurut Maruly, tindakan tegas itu diambil karena para pelaku tidak mengindahkan imbauan dan tetap nekat menambang tanpa izin.
"Penyidik melakukan upaya paksa penegakkan hukum di lokasi penambangan ilegal di perkebunan tebu Paguyaman karena mereka tetap membandel padahal sebelumnya sudah diberikan himbauan untuk menghentikan aktivitas tersebut," terangnya.
Bahkan, saat hendak diamankan, sejumlah pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Beberapa penambang sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa penyidik melakukan upaya paksa secara tegas namun humanis," ujar Maruly.
Kini, seluruh tersangka termasuk oknum Kades Simon telah mendekam di Rutan Polda Gorontalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," bunyi pasal.
(*)

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TERSANGKA-Polda-Gorontalo-menetapkan-10-tersangka.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENGGELEDAHAN-Sejumlah-dokumen-digeledah-Kejaksaan-Boalemo-dari-kantor-DPRD-Boalemo-Gorontalo.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KECELAKAAN-Sepeda-motor-dan-korban-terlindas-kontainer-di-Telaga-Kabupaten-Gorontalo.jpg) 
												      	 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Wakil-Gubernur-Gorontalo-Idah-Syahidah-tinjau-Sekolah-Rakyat.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gubernur-Gorontalo-Gusnar-Ismail-saat-penyerahan-bantuan-beras-cadangan-pangan-di-Desa-Hungayonaa.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bupati-Boalemo-Rum-Pagau-dalam-Tribun-Podcast-yang-dipandu-frfff.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bupati-Boalemo-Rum-Pagau-dalam-Tribun-Podcast-ddd.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bupati-Boalemo-Rum-Pagau-dalam-Tribun-Podcast-89999090.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.