Satu pelaku lainnya, berinisial C, diringkus di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Minggu, 24 Agustus 2025, pukul 15.30 WIB.
Kuasa hukum para tersangka, Adrianus Agal, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan mengungkap bahwa para pelaku lapangan hanya menjalankan perintah dari seorang oknum berinisial F yang diduga berasal dari salah satu instansi negara.
Menurut Adrianus, Eras dan kawan-kawan awalnya hanya diminta untuk “menjemput paksa” MIP.
Setelah menyerahkan korban kepada seseorang di Cawang, Jakarta Timur, mereka meninggalkan lokasi. Namun, tak lama kemudian, mereka kembali dipanggil dan mendapati korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
“Pada saat mereka mengantar kembali, mereka melihat korban sudah tidak bernyawa. Mereka juga dalam tekanan. Salah satu dari mereka bahkan menyampaikan kepada keluarganya bahwa mereka baru diperintahkan untuk membuang jenazah,” ujar Adrianus.
Karena adanya dugaan keterlibatan oknum instansi dan tekanan yang dialami para pelaku, Adrianus mengajukan permohonan perlindungan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Ia menyatakan bahwa keselamatan para tersangka dan keluarga mereka bisa terancam.
“Kami mengetuk pintu hati keluarga korban untuk permohonan maaf kami dan berbelasungkawa. Tapi kami juga meminta perlindungan hukum karena ada tekanan dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan,” tutup Adrianus. (*)