TRIBUNGORONTALO.COM -- Polda Banten menetapkan Briptu TG, anggota Brimob, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang terjadi di Kabupaten Serang.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, dalam konferensi pers pada Senin (25/8/2025).
Insiden tersebut terjadi saat tim KLH melakukan penyegelan terhadap PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), sebuah perusahaan peleburan timah yang berlokasi di Kecamatan Jawilan.
Perusahaan ini diduga mencemari lingkungan melalui pengelolaan limbah B3 dari aki bekas.
Selain Briptu TG, penyidik dari Polres Serang juga menetapkan lima warga sipil sebagai tersangka.
Dua di antaranya adalah petugas keamanan berinisial K dan B, yang juga tercatat sebagai anggota organisasi masyarakat.
Tersangka ketiga, R, merupakan warga lokal yang pernah bekerja di pabrik tersebut.
Ketiganya diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap staf Humas KLH.
Dua tersangka lainnya, S dan A, dituduh melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang meliput kegiatan penyegelan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, seluruh pelaku ditangkap di wilayah Jawilan dan Kopo pada Kamis dan Sabtu pekan lalu.
Briptu TG dinyatakan terlibat langsung dalam aksi kekerasan, sementara Bripda TR yang juga diperiksa, disebut hanya berusaha melerai.
“Ini berdasarkan keterangan saksi, yang satu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Didik.
Tiga dari pelaku pemukulan terhadap wartawan diketahui menyerahkan diri ke Polsek Jawilan pada Minggu (24/8/2025) dini hari.
AKP Andi membenarkan bahwa mereka masih dalam pemeriksaan intensif.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut.