Selain itu, Widodo juga akan melanjutkan kebijakan nasional seperti ketahanan pangan dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Ketahanan pangan dan MBG juga akan menjadi perhatian utama kami," tambahnya.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Terima Gaji dan Tunjangan Hingga Rp 40 Juta per Bulan
Pendapatan anggota DPRD Provinsi Gorontalo mencapai sekitar Rp 40 juta per bulan setelah digabungkan dengan berbagai tunjangan di luar gaji pokok.
Secara nasional, aturan mengenai gaji dan tunjangan anggota DPRD diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Di tingkat daerah, pengaturan lebih lanjut tercantum dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 34 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Perda Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017.
Untuk gaji pokok atau uang representasi, tercatat:
Ketua DPRD Rp 3 juta per bulan
Wakil Ketua Rp 2,4 juta per bulan
Anggota DPRD Rp 2,2 juta per bulan
BACA SELENGKAPNYA
(TribunGorontalo.com/Tim Redaksi)