Berita Populer

GORONTALO TERPOPULER: 2 Siswi Berkelahi di Pasar hingga Program Prioritas Irjen Pol Widodo

Penulis: Redaksi
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERITA POPULER -- Kolase foto dua siswi berkelahi, serah terima pataka Kapolda Gorontalo, dan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Simak berita lokal terpopuler di TribunGorontalo.com edisi 21 Agustus 2025.

Selain itu, Widodo juga akan melanjutkan kebijakan nasional seperti ketahanan pangan dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Ketahanan pangan dan MBG juga akan menjadi perhatian utama kami," tambahnya.

BACA SELENGKAPNYA

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Terima Gaji dan Tunjangan Hingga Rp 40 Juta per Bulan

KANTOR DPRD PROVINSI GORONTALO --Kantor DPRD Provinsi Gorontalo di puncak Kelurahan Botu, Kota Gorontalo. Simak gaji dan tunjangan anggota DPRD Provinsi Gorontalo (Sumber Foto:  TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Pendapatan anggota DPRD Provinsi Gorontalo mencapai sekitar Rp 40 juta per bulan setelah digabungkan dengan berbagai tunjangan di luar gaji pokok.

Secara nasional, aturan mengenai gaji dan tunjangan anggota DPRD diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Di tingkat daerah, pengaturan lebih lanjut tercantum dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 34 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Perda Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017.

Untuk gaji pokok atau uang representasi, tercatat:

Ketua DPRD Rp 3 juta per bulan

Wakil Ketua Rp 2,4 juta per bulan

Anggota DPRD Rp 2,2 juta per bulan

BACA SELENGKAPNYA

https://gorontalo.tribunnews.com/2025/08/21/anggota-dprd-provinsi-gorontalo-terima-gaji-dan-tunjangan-hingga-rp-40-juta-per-bulan


(TribunGorontalo.com/Tim Redaksi)