Berita Gorontalo

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Terima Gaji dan Tunjangan Hingga Rp 40 Juta per Bulan

Pendapatan anggota DPRD Provinsi Gorontalo mencapai sekitar Rp 40 juta per bulan setelah digabungkan dengan berbagai tunjangan di luar gaji pokok.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (12/3/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pendapatan anggota DPRD Provinsi Gorontalo mencapai sekitar Rp 40 juta per bulan setelah digabungkan dengan berbagai tunjangan di luar gaji pokok.

Secara nasional, aturan mengenai gaji dan tunjangan anggota DPRD diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Di tingkat daerah, pengaturan lebih lanjut tercantum dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 34 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Perda Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017.

Untuk gaji pokok atau uang representasi, tercatat:

Ketua DPRD Rp 3 juta per bulan

Wakil Ketua Rp 2,4 juta per bulan

Anggota DPRD Rp 2,2 juta per bulan

Selain gaji, terdapat delapan jenis tunjangan yang diberikan, di antaranya:

Tunjangan Jabatan: Ketua DPRD Rp 4,3 juta, Wakil Ketua Rp 3,4 juta, Anggota Rp 3,2 juta

Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 9 juta untuk seluruh anggota

Tunjangan Reses: Rp 9 juta untuk seluruh anggota

Tunjangan Perumahan: Ketua dan Wakil Ketua Rp 11 juta, Anggota Rp 9,2 juta

Tunjangan Transportasi: Rp 10 juta untuk anggota DPRD

Selain itu, anggota DPRD juga menerima tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta tunjangan alat kelengkapan dewan.

Jika digabungkan, gaji pokok dan tunjangan tersebut menghasilkan pendapatan bulanan sekitar Rp 40 juta bagi seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Di luar itu, anggota DPRD memperoleh fasilitas jaminan kesejahteraan, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta pakaian dinas dan atribut resmi.

Untuk pimpinan DPRD, terdapat tambahan fasilitas berupa rumah negara beserta perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, serta belanja rumah tangga. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved