Perdebatan yang semakin memanas akhirnya membuat sidang diskors selama 10 menit.
Setelah dilanjutkan, rapat berjalan hingga selesai dan nota kesepakatan ditandatangani.
Usai sidang, Gubernur Gusnar Ismail memastikan bahwa anggaran untuk kedua lembaga tersebut tidak akan dihapus.
"Tinggal kita cantumkan saja anggarannya, karena itu memang diperlukan," ujar Gusnar.
Dengan jaminan dari gubernur, DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo kini tinggal memastikan anggaran untuk KPID dan KIP benar-benar masuk dalam dokumen KUA dan PPAS yang disepakati.
Hal itu guna memastikan kedua lembaga tersebut tetap bisa beroperasi pada tahun 2026.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)