APBD 2026

Lembaga KPID dan KIP Gorontalo Terancam Bubar, Anggaran 2026 Dipertanyakan DPRD

Penulis: Herjianto Tangahu
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

APBD 2026 -- Suasana Sidang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (11/8/2025). Lembaga KPID dan Komisi Informasi Provinsi Gorontalo terancam dibubarkan.

TRIBUNGORONTALO.COM – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-39 yang membahas nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2026 berlangsung tegang, Senin (11/8/2025). 

Ketegangan muncul setelah sejumlah anggota dewan menginterupsi jalannya sidang.

Ketegangan memuncak saat anggota DPRD, Femmy Kristina Udoki, meminta kesempatan berbicara sebelum sidang ditutup. 

Ia mengungkapkan bahwa dua lembaga negara di Gorontalo, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi Provinsi (KIP), terancam dibubarkan karena tidak adanya alokasi anggaran pada tahun 2026.

KPID merupakan singkatan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah. Ini adalah lembaga independen yang berfungsi sebagai pengawas penyiaran di tingkat provinsi di Indonesia. 

KPID tidak hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi publik yang edukatif dan membangun optimisme masyarakat

KPID merupakan bagian dari struktur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Sementara Komisi Informasi Provinsi (KI Provinsi) adalah lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Lembaga ini memiliki peran strategis dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas badan publik di tingkat provinsi.

Baca juga: Pemkot Gorontalo Pindahkan Rekening Kas Daerah ke BTN, Bantah Isu Gratifikasi Truk

"Kami mendapat informasi bahwa Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Gorontalo terancam dibubarkan," jelas Kristina.

Ia menekankan bahwa kedua lembaga ini memiliki dasar hukum yang kuat. KPID dibentuk berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sementara KIP mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kami tidak ingin Gorontalo menjadi preseden buruk karena membubarkan dua lembaga ini hanya karena masalah anggaran. Berapa pun yang dianggarkan, asalkan keberadaannya tetap dijamin," tegas Kristina.

Ketua DPRD Thomas Mopili mencoba menenangkan suasana dengan menyatakan bahwa usulan Kristina sudah dicatat oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail. 

Namun, jawaban ini tidak memuaskan. Politisi senior NasDem, Umar Karim, menilai pencatatan saja tidak cukup.

“Ini wajib diakomodasi dalam KUA PPAS yang kita sepakati bersama, bukan sekadar dicatat. Kita harus segera mencari formulasi,” kata Umar.

Halaman
12