Cukup membawa dokumen persyaratan dan datang ke kantor pos terdekat.
Pemeriksaan status penerima BSU juga dapat dilakukan secara daring melalui: bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau aplikasi Pospay yang bisa diunduh di Google Play Store dan App Store.
Syarat pencairan BSU 2025
Pekerja yang lolos verifikasi dan hendak mencairkan BSU wajib membawa dokumen berikut secara langsung (tidak bisa diwakilkan):
- e-KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Bukti sebagai penerima (hasil cek NIK dari aplikasi PosPay, SMS, atau surat pemberitahuan)
- Nomor handphone aktif
Penerima cukup menunjukkan QR Code dari aplikasi PosPay ke petugas kantor pos untuk proses pencairan.
Pemerintah berharap, melalui mekanisme ini, penyaluran bantuan dapat menjangkau lebih luas, terutama pekerja non-perbankan di berbagai wilayah Indonesia.
Waspadai penipuan mengatasnamakan BSU
Haris menegaskan, penyaluran BSU juga menjadi momen penting untuk mendorong inklusi keuangan nasional dan menjaga daya beli masyarakat.
Namun, ia mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program BSU.
Masyarakat diimbau hanya mengakses informasi melalui kanal resmi seperti situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi Pospay.
“Distribusi BSU 2025 ini menjadi momentum untuk meningkatkan inklusi keuangan, selain mendorong daya beli masyarakat. Namun masyarakat harus tetap berhati-hati, karena momentum ini juga tidak luput dari sasaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Haris saat memantau penyaluran BSU hari pertama. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com