Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub saat itu, Hendro Sugianto, mengungkapkan alasan adanya kenaikan karena adanya beberapa penyesuaian biaya jasa.
"Jadi perhitungan komponen penentuan tarif ojek online itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya ojek online yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal empat kilometer, dan kenaikan harga PPn," katanya dalam konferensi pers pada 7 September 2022 lalu.
Hendro mengatakan untuk zona I batas bawah dimulai dengan tarif sebesar Rp 2.000 sedangkan batas atasnya adalah Rp 2.500.
Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I yang disesuaikan berdasarkan jarak empat kilometer pertama dikenai tarif sebesar Rp 8.000-Rp 10.000.
Lalu untuk zona II, batas bawah dipatok tarif sebesar Rp 2.550 dan batas atas sejumlah Rp 2.800.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Harga BBM Nonsubsidi Jenis Pertamax di Gorontalo Naik Rp400! Ini Rinciannya
Untuk biaya jasa minimal di zona II ditetapkan tarif berdasarkan jarak empat kilometer pertama dari Rp 10.200-Rp 11.200.
Terakhir yaitu zona III, batas bawah dikenai biaya sebesar Rp 2.300 dan batas atas yaitu Rp 2.800.
Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan jarak empat kilometer pertama sebesar Rp 9.200-Rp 11.000.
Dengan adanya kenaikan tarif ojol ini membuat masyarakat terbebani.
Masyarakat bahkan mempertimbangkan untuk beralih ke kendaraan pribadi.
Salah satunya Leonardo (26), karyawan swasta yang tinggal di Tangerang.
Setiap hari, ia menempuh perjalanan sejauh 20 kilometer menuju kantornya di Jakarta.
Menurutnya, biaya transportasi saat ini sudah cukup memberatkan, apalagi jika tarif ojol naik.
“Pemerintah harus tahu kalau banyak orang yang mulai pilih bawa motor jarak jauh karena harga transportasi sekarang makin mencekik. Aku juga jadi kepikiran,” ujar Leonardo kepada Kompas.com, Senin (30/6/2025).
Leonardo menyebut, untuk pulang pergi kerja menggunakan ojol saja, ia bisa menghabiskan hampir Rp 1 juta setiap bulan.