Tarif Ojol

Tarif Ojol Resmi Naik hingga 15 Persen Mulai Juli 2025, Ini Penjelasan Kemenhub

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TARIF - Salah satu ojol di Indonesia yakni Gojek. Tarif ojol kini ditetapkan kemenhub bakal naik 8-15 persen.

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menaikkan tarif Ojek Online (ojol) dari 8-15 persen.

Kenaikan ini bakal berlaku mulai Juli 2025 dan tergantung zona.

Dilansir dari Tribunnews.com, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan ada tiga zona yang sudah ditentukan dan ketiganya akan mengalami persentase kenaikan tarif ojol yang berbeda.

"Tuntutan terkait dengan tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final terutama (ojol) roda dua."

Baca juga: BSU 2025 Tahap 2 Mulai Dicairkan Hari Ini, Berikut Tanda Dana Rp600 Ribu Berhasil Masuk Rekening

"Itu ada beberapa kenaikan, ini sudah yang kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi kenaikan tersebut, ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan," kata Aan dalam rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi V DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Aan mengklaim kenaikan tarif ojol ini sudah disetujui oleh pihak aplikator.

Lalu untuk memastikan adanya kenaikan tersebut, maka pihak aplikator akan dipanggil pada Selasa (1/7/2025).

"Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Aan juga menyampaikan soal tuntutan dari driver ojol yang ingin agar pihak aplikator hanya memotong 10 persen tarif dari sebelumnya hingga mencapai 20 persen.

Baca juga: Ternyata Ini Penyebab BSU 2025 Belum Cair Meski Lolos Verifikasi, Berikut Solusi yang Bisa Dilakukan

Dia menuturkan saat ini, tuntutan dari driver ojol tersebut masih dikaji karena banyaknya ekosistem yang terbangun dari bisnis ini.

"Bahwa ekosistem yang terbangun dari ojek online ini sudah banyak sekali. Untuk mitra sendiri ada 1 sekian juta. Lalu ada UMKM yang terbangun di ekosistem tersebut ada sekitar 25 juta."

"Ini untuk penentuan pemotongan (tarif dari driver untuk aplikator) 10 persen ini masih kami kaji dan insya Allah dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan hasil kajian tersebut," kata Aan.

Aan mengungkapkan masih perlunya kajian terkait tuntutan pemotongan tarif tersebut demi kebaikan pihak driver, UMKM, dan aplikator.

Tarif Ojol Menurut Kepmen Tahun 2022

Di sisi lain, tarif ojol hingga saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 564 Tahun 2022.

Kabar Baik! BSU 2025 Juga Bisa Didapatkan Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta, Ini Syaratnya

Halaman
123