Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham membenarkan terkait penangkapan terhadap DA.
Bahkan, pihaknya telah menetapkan DA sebagai tersangka.
"Iya kemarin kami mengamankan seorang oknum guru SD. Sekarang sudah ditetapkan tersangka," katanya saat dihubungi TribunSumsel.com, Senin.
Baca juga: BKKBN dan BI Gorontalo Paparkan Program Gerakan Ayah Teladan hingga Literasi Keuangan
Baca juga: BSU 2025 Tahap 2 Mulai Dicairkan Hari Ini, Berikut Tanda Dana Rp600 Ribu Berhasil Masuk Rekening
Dari hasil pemeriksaan sementara, DA telah menggelapkan uang tabungan siswa senilai ratusan juta rupiah.
"Total kerugian, uang yang digelapkan Rp 100 juta lebih," ungkap Ilham.
Berdasarkan pengakuan DA, uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar pinjaman online (pinjol).
"Menurut keterangan tersangka untuk bayar pinjol," tandasnya.
Oknum Guru SD Ditangkap, Diduga Pakai Uang Tabungan Siswa untuk Traveling & Bayar Pinjol
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com