“Misalnya RS Toto Kabila yang punya layanan untuk penyakit ginjal, kalau misalnya turun dari tipe C ke D, maka tidak bisa melayani. Kalaupun bisa dilayani, maka tidak bisa diklaim oleh BPJS jadi pasien yang bayar,” terang Afriyani.
Ia juga menambahkan bahwa berbagai layanan lain pun terancam bernasib sama.
“Masyarakat bayar sendiri, nah ini dampak-dampak yang kemudian bisa sangat kita rasakan,” lanjutnya.
Afriyani menegaskan bahwa BPJS hanya menjalankan hasil reviu Kemenkes.
Karena itu, langkah perbaikan hanya bisa dilakukan lewat intervensi langsung dari pemerintah daerah kepada Kemenkes.
“Jadi yang bisa dilaksanakan pemerintah daerah tentunya dengan menyampaikan ini ke Kemenkes melalui surat dari Pak Gubernur,” tegasnya.
Kini, harapan besar bergantung pada langkah cepat Pemerintah Provinsi Gorontalo agar rumah sakit-rumah sakit tersebut tetap dapat melayani masyarakat dengan jaminan BPJS sebagaimana mestinya. (*)