5. RS Bhayangkara Gorontalo
6. RS Iwan Bokings Boalemo
7. RS Tombulilato
8. RS Bunda
“Jadi hasil reviunya RS yang tipe C berdasarkan hasil inputan online hasilnya tidak sesuai,” kata Afriyani.
Hasil reviu inilah yang menjadi dasar BPJS Kesehatan untuk melakukan adendum dalam kerja sama pembayaran klaim.
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Afriyani Katili, menjelaskan delapan rumah sakit telah sepakat untuk melakukan penginputan ulang data guna memperbaiki ketidaksesuaian dalam reviu.
“Nanti akan update kembali dan bisa dilihat oleh Kemenkes,” jelasnya.
Dinkes Provinsi Gorontalo juga tengah mengupayakan langkah strategis lainnya, yakni menyusun surat yang akan ditandatangani langsung oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dan dikirimkan ke Kemenkes RI.
Langkah ini diambil sebagai bentuk permintaan agar hasil reviu dapat ditinjau ulang atau diperbaiki sebelum implementasi adendum dilakukan oleh BPJS.
“Hasilnya keluar tanggal 13 Juni kemarin, namun dishare di masing-masing daerah tanggal 24 Juni,” ungkap Afriyani.
Dengan tenggat waktu 14 hari sejak hasil diterima, pihak Dinkes menyadari bahwa waktu yang tersedia sangat terbatas untuk melakukan koreksi dan negosiasi.
Sementara itu, beberapa rumah sakit telah menerima draf adendum dari masing-masing BPJS cabang dan diwajibkan menandatanganinya paling lambat 1 Juli 2025.
Situasi ini, menurut Dinkes, dapat berujung pada konsekuensi serius bagi masyarakat.
Penurunan kelas rumah sakit akan membuat sejumlah layanan tidak lagi dibiayai BPJS, termasuk pelayanan untuk pasien ginjal.