Kode S bukan sekadar huruf, melainkan penanda istimewa.
Ini berarti, "Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis."
Dengan demikian, para peserta lulusan PPG ini secara otomatis mendapatkan nilai Kompetensi Teknis maksimal, yakni 450!
Ini tentu menjadi angin segar dan keunggulan kompetitif bagi mereka yang telah menempuh Pendidikan Profesi Guru.
Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru Tahap 2 ini diharapkan dapat segera disusul oleh instansi pemda lainnya, membawa kepastian bagi ribuan guru honorer dan lulusan PPG yang telah lama menantikan kesempatan ini. (*)