TRIBUNGORONTALO.COM – Kabar gembira bagi para calon aparatur sipil negara!
Sejumlah pemerintah daerah mulai merilis hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap 2.
Salah satu yang paling dinanti, dan kini telah diumumkan, adalah hasil dari Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, yang dirilis pada 28 Juni 2025.
Sistem Prioritas dan Keunggulan Lulusan PPG
Sama seperti seleksi PPPK Teknis dan Kesehatan sebelumnya, penentuan kelulusan PPPK Guru Tahap 2 ini juga menerapkan sistem perankingan berdasarkan prioritas pelamar.
Urutan prioritas ditetapkan sebagai berikut:
R2: Guru honorer K2
R3: Guru honorer database BKN
R3b: Peserta Seleksi Pengadaan PPPK Tahap II Guru Non ASN Terdata (sesuai Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024)
R4: Peserta Guru Non ASN Tidak Terdata (sesuai Keputusan Menpan RB No. 348 Tahun 2024)
R5: Peserta Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Yang menjadi sorotan utama adalah kode R5 untuk lulusan PPG.
Peserta dari kategori ini, yang telah mengantongi sertifikat pendidik (serdik), mendapatkan keuntungan signifikan.
Mereka ditandai dengan kode S pada tabel integrasi nilai seleksi kompetensi.
Nilai Kompetensi Teknis Maksimal untuk Pemilik Serdik!
Kode S bukan sekadar huruf, melainkan penanda istimewa.
Ini berarti, "Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis."
Dengan demikian, para peserta lulusan PPG ini secara otomatis mendapatkan nilai Kompetensi Teknis maksimal, yakni 450!
Ini tentu menjadi angin segar dan keunggulan kompetitif bagi mereka yang telah menempuh Pendidikan Profesi Guru.
Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru Tahap 2 ini diharapkan dapat segera disusul oleh instansi pemda lainnya, membawa kepastian bagi ribuan guru honorer dan lulusan PPG yang telah lama menantikan kesempatan ini. (*)