17. Provinsi Sulawesi Utara
- Kabupaten Bolaang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Sangihe, Talaud, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Bolaang Mongondow Utara, Siau Tagulandang Biaro, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Bitung, Tomohon, Kotamobagi, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.775.425 menjadi Rp 3,8 juta.
18. Provinsi Sulawesi Tengah
- Kabupaten Morowali, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.824.264menjadi Rp 3,9 juta.
- Kabupaten Morowali Utara, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.925.456 menjadi Rp 4 juta.
19. Provinsi Sulawesi Selatan
- Kabupaten Kepulauan Selayar, Bulukumba, Banteng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Sinjai, Maros, Barru, Bone, Soppeng, Wajo, Sidenreng Rappang, Pinrang, Enrekang, Luwu, Tana Toraja, Luwu Utara, Toraja Utara, Kota Parepare, Kota Palopo, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.657.527 menjadi Rp 3,7 juta.
- Kabupate Pangkajene dan Kepulauan, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.747.233 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kabupaten Luwu Timur, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.761.112 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kota Makassar, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.880.137 menjadi Rp 3,9 juta.
20. Provinsi Papua Barat
- Kabupaten Fakfak, Kaimana, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.615.000 menjadi Rp 3,7 juta.
21. Provinsi Papua
- Kabupaten Jayapura, Kepualauan Yapen, Biak Numfor, Sarmi, Keerom, Waropen, Supiori, Membaramo Raya, dan Jayapura, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.285.850 menjadi Rp 4,3 juta.
22. Provinsi Papua tengah
- Kabupaten Nabire, Paniai, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.599.182 menjadi Rp 3,6 juta.
- Kabupaten Mimika, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 5.005.678 menjadi Rp 5,1 juta.
23. Provinsi Papua Pegunungan
- Kabupaten Jayawijaya, Yahukimo, Tolikara, Nduga, Lanny Jaya, Membaramo Tengah, Yalimo, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.285.850 menjadi Rp 4,3 juta.
24. Provinsi Papua Selatan
- Kabupaten Merauke, Asmat, Boven Digoel, dan Mappi, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.285.850 menjadi Rp 4,3 juta.
25. Provinsi Papua Barat Daya
- Kabupaten Sorong Selatan, Sorong, Raja Ampat, Tambrauw, Maybrat, dan Kota Sorong, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.614.000 menjadi Rp 3,7 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id