2. Provinsi Sumatera Utara
- Kabupaten Karo, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.577.282 menjadi Rp 3,6 juta.
- Kabupaten Deli Serdang, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp menjadi Rp 3,9 juta.
- Kabupaten Batu Bara, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.676.000 menjadi Rp 3,7 juta.
- Kota Medan, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.014.072 menjadi Rp 4,1 juta.
3. Provinsi Riau
- Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.508.776 menjadi Rp 3,6 juta.
- Kabupaten Kuantan Singingi, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.692.797 menjadi Rp 3,7 juta.
- Kabupaten Indragiri Hulu, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.703.206 menjadi Rp 3,7 juta.
- Kabupaten Pelalawan, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.616.057 menjadi Rp 3,7 juta.
- Kabupaten Sikak dan Kampar, Kota Pekanbaru, upah minimum yang dibulatkan ke atas menjadi Rp 3,7 juta.
- Kabupaten Rokan Hulu, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.579.381 menjadi Rp 3,6 juta.
- Kabupaten Bengkalis, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.933.620 menjadi Rp 4 juta.
- Kabupaten Rokan Hilir, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.548.818 menjadi Rp 3,6 juta.
- Kota Dumai, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.118.670 menjadi Rp 4,2 juta.
4. Provinsi Jambi
- Kota Jambi, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.607.223 menjadi Rp 3,7 juta.
5. Provinsi Sumatera Selatan
- Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Lahat, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, Penukal Abab Lematang Ilir, Prabumulih, Pagar Alam, Lubuklinggau, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.681.057 menjadi Rp 3,7 juta.
- Kabupaten Muara Enim, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.863.417 menjadi Rp 3,9 juta.
- Kabupaten Musi Rawas, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.796.653 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kabupaten Musi Banyuasin, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.778.348 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kabupaten Banyuasin, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.715.028 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.749.000 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kabupaten Musi Rawas Utara, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.796.654 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kota Palembang, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.916.635 menjadi Rp 4 juta.
6. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Kabupaten Bangka, Belitung, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung Timur, dan Kota Pangkal Pinang, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.876.600 menjadi Rp 3,9 juta.
7. Kepulauan Riau
- Kabupaten Lingga dan Kota Tanjung Pinang, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.623.654 menjadi Rp 3,7 juta.
- Kabupaten Karimun, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.956.475 menjadi Rp 4 juta.
- Kabupaten Bintan, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.207.762 menjadi Rp 4,3 juta.
- Kabupaten Natuna, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.628.002 menjadi Rp 3,7 juta.
- Kabupaten Kepulauan Anambas, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.084.919 menjadi Rp 4,1 juta.
8. Provinsi DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 5.396.761 menjadi Rp 5,4 juta.
9. Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Bogor, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.877.211 menjadi Rp 4,9 juta.
- Kabupaten Sukabumi, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.604.483 menjadi Rp 3,7 juta.
- Kabupaten Bandung, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.757.285 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kabupaten Sumedang, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.732.088 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kabupaten Subang, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.508.627 menjadi Rp 3,6 juta.
- Kabupaten Purwakarta, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.792.253 menjadi Rp 4,8 juta.
- Kabupaten Karawang, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 5.599.593 menjadi Rp 5,6 juta.
- Kabupaten Bekasi, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 5.558.515 menjadi Rp 5,6 juta.
- Kabupaten Bandung Barat, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.616.057 menjadi Rp 3,7 juta.
- Kota Bogor, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 5.126.897 menjadi Rp 5,2 juta.
- Kota Bandung, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.482.914 menjadi Rp 4,5 juta.
- Kota Bekasi, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 5.690.753 menjadi Rp 5,7 juta.
- Kota Depok, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 5.195.722 menjadi Rp 5,2 juta.
- Kota Cimahi, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.863.692 menjadi Rp 3,9 juta.
10. Provinsi Jawa Timur
- Kabupaten Malang, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.553.530 menjadi Rp 3,6 juta.
- Kabupaten Pasuruan, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.616.057 menjadi Rp 3,7 juta.
- Kabupaten Sidoarjo, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.870.511 menjadi Rp 3,7 juta.
- Kabupaten Mojokerto, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.856.026 menjadi Rp 4,9 juta.
- Kabupaten Gresik, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.874.000 menjadi Rp 4,9 juta.
- Kota Malang, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.507.000 menjadi Rp 3,6 juta.
- Kota Surabaya, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.961.753 menjadi Rp 5 juta.
11. Provinsi Banten
- Kabupaten Tangerang, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.901.117 menjadi Rp 5 juta.
- Kabupaten Serang, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.857.353 menjadi Rp 4,9 juta.
- Kota Tangerang, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 5.069.708 menjadi Rp 5,1 juta.
- Kota Cilegon, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 5.128.084 menjadi Rp 5,2 juta.
- Kota Serang, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.418.261 menjadi Rp 4,5 juta.
- Kota Tangerang Selatan, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.974.391 menjadi Rp 5 juta.
12. Provinsi Bali
- Kabupaten Badung, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.534.339 menjadi Rp 3,6 juta.
13. Provinsi Kalimantan Tengah
- Kabupaten Kotawaringin Barat, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.700.659 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kabupaten Kotawaringin Timur, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.559.113 menjadi Rp 3,6 juta.
- Kabupaten Barito Selatan, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.829.098 menjadi Rp 3,9 juta.
- Kabupaten Barito Utara, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.900.362 menjadi Rp 4 juta.
- Kabupaten Sukamara, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.716.340 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kabupaten Lamandau, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.781.317 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kabupaten Seruyan, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.870.690 menjadi Rp 3,9 juta.
- Kabupaten Katingan, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.561.259 menjadi Rp 3,6 juta.
- Kabupaten Gunung Mas, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.544.506 menjadi Rp 3,6 juta.
- Kabupaten Murung Raya, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.793.932 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kota Palangka Raya, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.525.154menjadi Rp 3,6 juta.
14. Kalimantan Selatan
- Kabupaten Kota Baru, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.643.004 menjadi Rp 3,7 juta.
- Kabupaten Tabalong, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.592.197 menjadi Rp 3,6 juta.
- Kabupaten Tanah Bumbu, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.500.163 menjadi Rp 3,6 juta.
- Kota Banjarmasin, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.599.182 menjadi Rp 3,6 juta.
15. Provinsi Kalimantan Timur
- Kabupaten Mahakam Ulu, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.952.234 menjadi Rp 4 juta.
- Kabupaten Pase, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.591.566 menjadi Rp 3,6 juta.
- Kabupaten Kutai Barat, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.952.234 menjadi Rp 4 juta.
- Kabupaten Kutai Kartanegara, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.766.379 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kabupaten Kutai Timur, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.743.820 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kabupaten Berau, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.081.396 menjadi Rp 4,1 juta.
- Kabupaten Penajam Paser Utara, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.957.346 menjadi Rp 4 juta.
- Kota Balikpapan, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.701.509 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kota Samarinda, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.724.437 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kota Bontang, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.780.013 menjadi Rp 3,8 juta.
16. Provinsi Kalimantan Utara
- Kabupaten Malinau, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.841.561 menjadi Rp 3,9 juta.
- Kabupaten Bulungan, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.706.868 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kabupaten Tana Tidung, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.702.905 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kabupaten Nunukan, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.652.907 menjadi Rp 3,7 juta.
- Kota Tarakan, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.460.405 menjadi Rp 4,5 juta.