Sebagai contohnya, bisa disimak perhitungan berikut:
- Pekerja di Jambi mendapat gaji sebesar Rp 3.650.000 (di atas syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Rp 3.500.000)
- UMK Jambi Rp 3.607.223, dibulatkan menjadi Rp 3.700.000.
- UMK Jambi sudah dibulatkan ke atas membuat gaji buruh masih berada di bawahnya.
Maka pekerja di Jambi itu pun berhak menerima BSU, meskipun gajinya lebih tinggi dari Rp 3,5 juta.
Sebab, gaji yang dimiliki pekerja itu Rp 3.650.000 masih di bawah UMK Jambi Rp 3.700.000 (setelah dibulatkan).
Selain syarat gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah UMK/UMP, pekerja yang menerima BSU juga harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Selain itu, pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
BSU juga diprioritaskan kepada pekerja yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Wilayah yang memiliki UMK lebih dari Rp 3,5 juta
Dengan ketentuan tersebut, pekerja di daerah dengan UMK tinggi masih punya kesempatan untuk mendapatkan BSU.
Namun dengan syarat gaji mereka tidak melebihi ambang batas yang telah disesuaikan dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, ketentuan ini memberikan kesempatan bagi pekerja di daerah yang memiliki UMK/UMP tinggi untuk mendapatkan BSU.
Lalu, daerah mana sajakah yang memiliki UMK/UMP melebihi Rp 3,5 juta?
Berdasarkan lampiran Permenaker Nomor 5/2025, ada 25 wilayah yang memiliki UMK/UMP di atas Rp 3,5 juta per bulan.
Bagi pekerja atau buruh yang gajinya kurang dari angka UMK yang sudah dibulatkan itu, berhak mendapatkan dana BSU sebesar Rp 600.000.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (5/6/2025), berikut daftar wilayah dengan UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta per bulan beserta besaran UMK yang sudah dibulatkan ke atas:
1. Provinsi Aceh
- Kabupaten Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Nagan Raya, Aceh Jaya, Bener Meriah, Pidie Jaya, Sabang, Langsa, Lhikseumawe, Subulussalam, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.685.616 menjadi Rp 3,7 juta.
- Kabupaten Aceh Tamiang, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.717.948 menjadi Rp 3,8 juta.
Kota Banda Aceh, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.898.856 menjadi Rp 3,9 juta.