Pengecekan yang dimaksud bisa dengan mengunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id sampai notifikasi berwarna hijau.
Adapun penyaluran BSU 2025 kepada pekerja swasta dilakukan secara bertahap.
Artinya, sebagian orang sudah menerima dana BSU yang dicarikan sekaligus dua bulan, yaitu sebesar Rp 600.000 dari gabungan Juni-Juli 2025.
Selain itu, kata Oni, data calon penerima BSU dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
"Data sedang dicocokkan dengan kriteria yang menerima," ujar dia.
Proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Penyebab Keterlambatan Pencairan BSU 2025
Terdapat beberapa penyebab dana BSU tidak sampai ke rekening anda, dan hal ini penting untuk diperkhatikan.
1. Tidak Memenuhi Syarat Dasar
BSU 2025 diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang:
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPUM
- Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, pencairan BSU dapat tertunda atau dibatalkan.
2. Tumpang Tindih dengan Program Bantuan Lain
Penerima BSU tidak boleh menerima bantuan sosial lain secara bersamaan. Jika terdaftar dalam program seperti Kartu Prakerja atau PKH, maka BSU tidak akan disalurkan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Nama-nama 2 Pelaksana Tugas OPD Kabupaten Boalemo Ditunjuk Bupati Rum Pagau
3. Masalah pada Rekening Bank
Beberapa kendala teknis yang dapat menghambat pencairan BSU meliputi:
- Nomor rekening tidak aktif
- Rekening dibekukan oleh bank
- Data rekening tidak sesuai dengan NIK
- Rekening tidak terdaftar di bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri)
- Pastikan data rekening Anda valid dan aktif untuk menghindari keterlambatan.
4. Status Pekerja Tidak Aktif
BSU hanya diberikan kepada pekerja yang masih aktif.