Penerima BSU 2025 harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja atau buruh harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
3. Gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan
Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
Namun, pekerja atau buruh di daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas Rp 3,5 juta tetap dapat menerima BSU 2025, selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri
BSU tidak diberikan kepada ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada saat penyaluran subsidi gaji dilakukan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id