Diskon Listrik

Diskon Listrik 50 Persen Diadakan Kembali oleh Pemerintah Selama Dua Bulan, Simak Syarat & Jadwalnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISKON LISTRIK-Diskon Listrik 50 Persen Diadakan Kembali oleh Pemerintah Selama Dua Bulan, Simak Syarat & Jadwalnya. Dalam pernyataan resminya, Airlangga menyebut bahwa skema diskon kali ini kemungkinan besar akan mengikuti pola serupa yang diterapkan pada periode Januari hingga Februari 2025.

Pemerintah juga menghitung kebutuhan anggaran untuk seluruh insentif.

Airlangga menyebut laporan awal sudah disampaikan ke Presiden. Ia berharap regulasi segera rampung agar bisa diumumkan sebelum tenggat waktu.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan semua regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni.

"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," ujarnya.

Baca juga: Cek Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan, PNS serta Besaran Diterima Berdasarkan Golongan & Masa Kerja

Susi menjelaskan, insentif ini ditujukan untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama libur sekolah.

Insentif juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5 persen pada kuartal kedua 2025.

Target ini dikejar setelah ekonomi Indonesia hanya tumbuh 4,87 persen pada kuartal pertama.

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id