Gaji 13
Cek Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan, PNS serta Besaran Diterima Berdasarkan Golongan & Masa Kerja
Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2025 untuk pensiunan PNS akan dimulai pada 2 Juni mendatang.
TRIBUNGORONTALO.COM-Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan pegawai non-ASN pada tahun 2025.
Dana tersebut akan langsung masuk ke rekening tanpa perlu pengajuan tambahan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Selain pensiunan, gaji ke-13 juga diberikan kepada PNS aktif dan PPPK sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan ASN.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 28 Mei 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menyebutkan bahwa pencairan dilakukan otomatis dan merupakan bentuk penghargaan negara atas jasa para pensiunan.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra, Rabu (21/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Dalam hal ini pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2025 untuk pensiunan PNS akan dimulai pada 2 Juni mendatang.
Berikut rincian besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS berdasarkan golongannya.
Pensiunan PNS Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II:
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.954.800
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.