Dirut Sritex Ditangkap

Iwan Setiawan Lukminto, Bos Sritex Resmi Jadi Tersangka, Diduga Negara Rugi Hampir Rp700 M

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITAHAN: Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto resmi berstatus tersangka dalam kasus korupsi kredit PT Sritex saat digiring keluar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025) malam. Mantan Direktur Utama PT Sritex tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNGORONTALO.COM -- Iwan Setiawan Lukminto, bos PT Sritex kini telah resmi menjadi tersangka.

Dengan korupsi yang dilakukannya, Iwan hampir merugikan negara sebesar Rp700 Miliar.

Memang jumlah tersebut cukup besar sehingga Iwan masih diselidiki apakah ada penambahan kasus atau tidak.

Baca juga: Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Salahgunakan Kredit Bank, Perusahaan Berutang Rp3,5 Triliun

Dilansir dari Tribunnews.com, usai jadi tersangka Iwan terekam mengenakan rompi merah muda dan digiring untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama Sritex tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kredit dari PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta terhadap Sritex.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut selain Iwan ada dua tersangka lainnya yang ditangkap 

Baca juga: Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto Langsung Diperiksa Intensif oleh Penyidik Kejaksaan Agung

Mereka yakni Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.

Iwan, Dicky, dan Zainuddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta.

Baca juga: BREAKING NEWS: Iwan Setiawan Lukminto Komut PT Sritex Ditangkap Kejagung

Diketahui Iwan diduga menggunakan dana kredit dari BJB dan Bank DKI tidak untuk sebagaimana tujuan awal pemberian kredit yaitu untuk modal kerja.

"Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membali aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarrnya," kata Qohar.

Kredit itu pun tak kunjung dilunasi hingga akhirnya Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang sehingga pemberian kredit dinilai telah menyebabkan kerugian negara.

"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan Bank Jabar Banten dan Bank DKI Jakarta terharap Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188," ujar Qohar.

Baca juga: Eks Karyawan PT Sritex Sukoharjo Curhat Kena PHK: Bingung Utang Masih Banyak

Sosok Iwan Setiawan Lukminto

Mengutip sritex.co.id, Iwan Setiawan menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Sritex.

Halaman
12