Berita Viral
Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Salahgunakan Kredit Bank, Perusahaan Berutang Rp3,5 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Iwan Setiawan Lukmanto selaku Komisaris Utama PT Sritex.
TRIBUNGORONTALO.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Iwan Setiawan Lukmanto selaku Komisaris Utama PT Sritex.
Melansir dari Kompas.com, eks Dirut Sritex itu ternyata menyalahgunakan kredit bank.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, kredit bank justru digunakan Iwan untuk membayar utangnya.
Disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” ujar Abdul Qohar seperti dikutip TribunGorontalo.com dari Kompas.com, Kamis (22/5/2025).
Kredit yang diberikan Bank BJB dan Bank DKI ke Sritex itu kemudian macet. Kemudian, Sritex dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.
“Aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilai lebih kecil dari nilai pemberian pinjaman kredit serta tidak dijadikan sebagai jaminan atau agunan,” tutur Abdul Qohar.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari pemberian kredit dua bank itu adalah sebesar Rp 692.980.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yg belum dilunasi sebesar Rp 3.588.650.808.028,57.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: BREAKING NEWS: Iwan Setiawan Lukminto Komut PT Sritex Ditangkap Kejagung
Sritex punya utang 3,5 triliun
Akibat pemyalahgunaan yang dilakukan Iwan Setiawan, perusahaan Sritex harus menanggung utang sebanyak Rp 3,5 triliun dari puluhan bank.
Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk dengn nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3.588.650.880.028,57,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) malam.
Tagihan utang Rp 3,5 triliun itu merupakan akumulasi tagihan dari lebih dari 20 bank. Abdul Qohar merinci sebagiannya:
- Bank Jateng: Rp 395.663.215.800,00. - Bank BJB: Rp 543.980.507.170,00. - Bank DKI: Rp 149.785.0018,57. - Bank sindikasi (gabungan beberapa bank): Rp 2.500.000.000.000,00.
Selain bank-bank di atas, ada pula 20 bank swasta yang memberikan kredit ke Sritex.
“Ini tidak saya sebut karena banyak sekali,” ujar Abdul Qohar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.