Berita Viral

Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Salahgunakan Kredit Bank, Perusahaan Berutang Rp3,5 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Iwan Setiawan Lukmanto selaku Komisaris Utama PT Sritex.

|
Editor: Fadri Kidjab
TribunSolosritex.co.id/TRIBUN JATENG/ AGUS ISWADI
IWAN SETIAWAN DITANGKAP - Komisaris Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto yang ditangkap Kejaksaan Agung. 

Perkara ini merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari Bank BPD Jawa Barat dan Banten (BJB) dan Bank DKI kepada PT Sritex.

Profil Iwan Setiawan Lukminto

Iwan Lukminto Sritex lahir di Kota Solo, Jawa Tengah pada 24 Juni 1975. 

Ia merupakan anak pertama mendiang pendiri Sritex HM Lukminto. Sebagai Komisaris Utama Sritex, Iwan memiliki latar belakang pendidikan Business Administration dari Suffolk University, Amerika Serikat (AS).

Ia juga pernah menempuh pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) angkatan 2020.

Sebelum menjabat sebagai komisaris utama, Iwan sudah berkecimpung di dunia pertekstilan selama 25 tahun.

Ia juga pernah menduduki kursi Direktur Utama (Dirut) Sritex sejak 2014. Di luar aktivitasnya mengurus perusahaan tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut, Iwan aktif di berbagai organisasi. Ia pernah menjadi Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia pada 2020-2021 dan Dewan Penasihat AEI sejak 2021.

Iwan juga pernah menjadi Anggota Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Bidang Pengembangan Pasar Modal dan Investasi pada 2020-2023 serta Wakil Ketua ASosiasi Pertekstilan Indonesia pada 2020-2023. 

Selain itu, Iwan pernah menjabat sebagai Dewan Kehormatan PB Wushu Indonesia.

Sritex dinyatakan pailit

Nama Iwan Setiawan Lukminto menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir setelah perusahaan yang didirikan oleh ayahnya dinyatakan pailit.

Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga (PN) Kota Semarang pada Oktober 2024 terkait permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

Sritex dinyatakan pailit setelah PN Kota Semarang mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Juru Bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi mengatakan, jalannya sidang yang menyatakan Sritex pailit dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid.

“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022,” ujar Haruno dikutip dari Antara, Rabu (23/10/2024).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved