X Dirut Sritex Ditangkap

BREAKING NEWS: Iwan Setiawan Lukminto Komut PT Sritex Ditangkap Kejagung

Iwan Kurniawan Lukminto Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) ditangkap Kejaksaan Agung.

|
Editor: Fadri Kidjab
nSolo.com/Anang Ma'ruf
DITANGKAP KEJAGUNG - Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto saat ditemui, Selasa (23/1/2024). Iwan Setiawan Lukminto ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diduga terkait kasus pemberian kredit bank. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Iwan Setiawan Lukminto Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) ditangkap Kejaksaan Agung.

Melansir dari Kompas.com, Rabu (21/5/2025), Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah membenarkan penangkapan tersebut.

"Betul (ditangkap),” kata Febri saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

“Malam tadi ditangkap di Solo,” lanjut Febri.

Saat ini, Kejagung belum menjelaskan apa alasan Iwan ditangkap.

Namun, sejak beberapa waktu yang lalu, Kejagung telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan Sritex. 

Penyidik juga telah memeriksa beberapa perwakilan dari sejumlah bank daerah untuk mendalami pemberian kredit kepada Sritex. 

“Bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah. Yang menurut undang-undang keuangan negara, itu (dana dari bank daerah) bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Senin (5/5/2025) lalu. 

Pemberian kredit ini perlu dikaji mengingat Sritex dalam beberapa waktu terakhir diketahui publik mengalami kesulitan dalam hal pendanaan. 

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024). 

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. 

Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022. 

Baca juga: Fix! Bupati Sofyan Puhi Sudah Pilih Sekda Kabupaten Gorontalo

Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). 

Setelah dinyatakan pailit, manajemen PT Sritex menyatakan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved