Tips dan Trik

Tak Perlu ke Kantor SATPAS, Begini Cara Perpanjang SIM Lewat Handphone

Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIM INDONESIA - Ilustrasi SIM A dan SIM C. Simak cara perpanjang SIM melalui aplikasi di handphone.

TRIBUNGORONTALO.COM – Sekarang mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) sangat mudah.

Kita tidak perlu lagi ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Cukup lewat handphone, kita bisa memperpanjang SIM secara online.

Melansir dari Kompas.com, Senin (28/4/2025), pertama unduh aplikasi Digital Korlantas Polri. 

Berikut langkah-langkahnya:

- Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda 

- Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone pada kolom yang tersedia. Klik “Lanjutkan” 

-Pemohon akan menerima kode OTP via SMS. Silakan masukkan kode OTP tersebut 

- Buat PIN keamanan dan lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email 

- Pemohon akan menerima email untuk mengaktifkan akun 

- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Korupsi Bansos Bone Bolango Gorontalo Berlanjut Hari Ini, 14 Saksi Diperiksa

Setelah mendaftar akun di aplikasi Digital Korlantas Polri, langkah selanjutnya adalah memperpanjang SIM secara online.

Namun, sebelum memulai proses perpanjangan, pastikan pemohon telah menyiapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, serta pas foto berlatar belakang biru.

Selain itu, pemohon juga perlu melakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser di ponsel.

Berikut cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri: 

Halaman
12