Tips dan Trik

Tak Perlu ke Kantor SATPAS, Begini Cara Perpanjang SIM Lewat Handphone

Sekarang mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) sangat mudah. Kita tidak perlu lagi ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS)

Editor: Fadri Kidjab
(KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu)
SIM INDONESIA - Ilustrasi SIM A dan SIM C. Simak cara perpanjang SIM melalui aplikasi di handphone. 

- Bukan aplikasi Digital Korlantas Polri, klik menu “SIM” dan pilih “perpanjangan SIM” 

- Unggah dokumen persyaratan yang diminta Pilih SATPAS penerbit 

- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak akibat dokumen tidak memenuhi persyaratan 

- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan SIM. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, silakan isi alamat pengiriman 

- Pilih metode pembayaran, kemudian lakukan pembayaran dengan virtual account BNI 

- Setelah selesai, SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan) 

- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi 
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.

Proses perpanjangan SIM selesai, dan SIM baru akan terdigitalisasi begitu pemohon menekan tombol "Perbarui".

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanpa Pakai Calo, Ini Cara Perpanjang SIM Sendiri Secara Online"

https://otomotif.kompas.com/read/2025/04/27/142100315/tanpa-pakai-calo-ini-cara-perpanjang-sim-sendiri-secara-online

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved