PNS mendapatkan minimal 20 jam pelajaran per tahun.
PPPK mendapatkan minimal 24 jam pelajaran per tahun selama masa perjanjian kerja.
3. Manajemen dan Jenjang Karir
PNS memiliki jenjang karir dengan pangkat dan golongan yang bisa terus naik. Mereka juga bisa menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional dan tidak memiliki jenjang karir seperti PNS.
4. Masa Kerja
PNS bekerja hingga usia pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
PPPK memiliki masa kerja sesuai perjanjian, minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
5. Proses Seleksi
CPNS harus melalui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai formasi.
PPPK menjalani seleksi dengan 4 tahapan, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Daftar Gaji PNS dan PPPK 2024
Baca juga: Kultum Ramadan: Rasul Tuli - Mengungkap Sejarah Bulan Suci Ramadan
Gaji PNS sebelumnya diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, dengan golongan terendah Ia sebesar Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan Ia naik menjadi Rp1.685.700 - Rp2.522.600, sementara gaji tertinggi PNS mencapai Rp6.373.200 untuk golongan IVe. Gaji PPPK juga mengalami kenaikan untuk semua golongan dari I hingga XVII.
Besaran Gaji PNS 2024
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Besaran Gaji PPPK 2024
- Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com