TRIBUNGORONTALO.COM-Pemerintah telah memutuskan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 akan dipercepat.
Baik untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerinta denga Perjanjian Kerja (PPPK) dan akan dirampung pada tahun ini 2025.
Dari hasil pengumuman resmi yang telah dikeluarkan bahwa pengangkatan CPNS ini akan diselesaikan paling lambat Juni 2025, sementara PPPK untuk tahap I dan II akan direncanakan paling lambat Bulan Oktober 2025.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Jakarta, Senin (17/03/2025), menyatakan bahwa percepatan ini dilakukan untuk memastikan pengisian formasi ASN berjalan optimal.
Baca juga: Timnas Indonesia Lawan Bahrain di Stadion GBK Bakal Dikawal 2.575 Polisi Selama Pertandingan
“Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda dalam memenuhi persyaratan yang ada,” ungkap Prasetyo.
Sebelumnya, pemerintah merencanakan pengangkatan CPNS selesai pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.
Namun, dengan berbagai pertimbangan termasuk efisiensi pelayanan publik dan kesiapan instansi, jadwal pengangkatan akhirnya dimajukan.
Lantas dengan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang akan rampung pada tahun 2025, apa perbedaan dari kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut?
Perbedaan CPNS dan PPPK
Melansir dari jayapura.bkn.go.id sebagai bagian dari ASN, CPNS dan PPPK memiliki status dan hak yang berbeda meskipun sama-sama bertugas di instansi pemerintahan. Berikut adalah perbedaan keduanya:
1. Status Kepegawaian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN:
- PNS: Diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional.
- PPPK: Diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja berdasarkan kebutuhan instansi dengan masa kerja tertentu.
2. Hak yang Diperoleh
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Surabaya - Kupang April 2025: Cek Harga Tiket KM Tidar dan KM Awu
Baik PNS maupun PPPK memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang, namun ada perbedaan signifikan dalam hak yang diterima:
PNS mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
PPPK hanya mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.