Tunjangan Profesi Guru

Pemerintah Pastikan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah, Simak Persyaratan hingga Besarannya

Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNJANGAN PROFESI - Ilustrasi penerimaan tunjangan profesi. Pemerintah memastikan pencairan TPG madrasah periode Januari-Februari.

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah memastikan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) madrasah.

Melansir dari Tribunnews.com, TPG madrasah periode Januari-Februari itu sudah dijadwalkan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal,” ucap Amin dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).

Berikut persyaratan  yang harus dipenuhi:

TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, antara lain:

1. Memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.

2. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.

Baca juga: Presiden Prabowo Beri Sinyal Pengangkatan CPNS 2024, Akankah Rampung sebelum Oktober?

Tahap Pencairan Tunjangan Guru Madrasah

Menurut Amin Suyitno, proses pencairan tengah dipersiapkan. 

Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat mulai 17 Maret 2025. Sehingga, dana TPG diharapkan telah masuk ke rekening guru madrasah pekan depan.

“Kami siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025," ujarnya.

Menurut dia, upaya pencairan unjangan profesi guru itu merupakan bentuk komitmen keberpihakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk memberikan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia.

TPG bagi guru madrasah yang PNS  diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya. 

Baca juga: Hasto Kristiyanto Diduga Instruksi Anak Buahnya Rendam Ponsel ke Air sebelum Diperiksa KPK

Besaran Tunjangan Guru Madrasah

Sementara tunjangan bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing, saat ini akan diberikan sebesar Rp1.500.000 terlebih dahulu

Halaman
12