Sidang Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto Diduga Instruksi Anak Buahnya Rendam Ponsel ke Air sebelum Diperiksa KPK

Hasto Kristiyanto diduga menginstruksi anak buahnya untuk merendam handphone ke dalam air.

Editor: Fadri Kidjab
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
HASTO DITAHAN KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025). Terkait penahanannya ini, Hasto minta kader tetap tenang demi menjaga marwah Ketua Umum PDIP. (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Hasto Kristiyanto diduga menginstruksi anak buahnya untuk merendam handphone ke dalam air.

Hal itu terjadi ketika Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP akan diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku.

Dakwaan ini terungkap saat sidang perdana Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Jaksa menyebut semua berawal dari panggilan KPK pada 6 Juni 2024, Hasto langsung memerintahkan Kusnadi anak buahnya.

Pihak KPK menduga perintah Harun Masiku merupakan antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK.

"Menindaklanjuti perintah terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya." jelas jaksa KPK.

Kemudian dikatakan jaksa pada tanggal 10 Juni 2024 terdakwa Hasto bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK

"Sebelum terdakwa Hasto diperiksa sebagai saksi. Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi. Namun pada saat Penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik terdakwa. Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam," jelas jaksa. 

Jaksa melanjutkan berdasarkan informasi yang diperoleh Penyidik KPK, diketahui telepon genggam milik terdakwa Hasto dititipkan kepada Kusnadi.

"Sehingga Penyidik melakukan penyitaan telepon genggam milik terdakwa dan Kusnadi. Namun Penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku," jelasnya. 

Atas hal itu jaksa mendakwa perbuatan Hasto  baik secara langsung atau dengan memberikan perintah secara langsung kepada Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam. Merupakan perbuatan yang telah dengan sengaja terdakwa lakukan.

"Untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku yang mengakibatkan penyidikan terhambat," terangnya. 

Jaksa mengatakan perbuatan terdakwa Hasto merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP," jelasnya. 

Penyidik KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dua kasus tindak pidana korupsi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved