Sidang Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto Diduga Instruksi Anak Buahnya Rendam Ponsel ke Air sebelum Diperiksa KPK

Hasto Kristiyanto diduga menginstruksi anak buahnya untuk merendam handphone ke dalam air.

Editor: Fadri Kidjab
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
HASTO DITAHAN KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025). Terkait penahanannya ini, Hasto minta kader tetap tenang demi menjaga marwah Ketua Umum PDIP. (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL) 

Pertama, kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Dan kedua, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan dalam kasus yang sama.

Baca juga: Akses Pintar BI Dibuka 16 Maret, Ini Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025

KPK Hadirkan 12 Jaksa Penuntut Umum

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 jaksa penuntut umum (JPU) akan terlibat dalam sidang yang akan digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025).

Para jaksa KPK itu di antaranya Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, dan Nur Haris Arhadi, yang akan memimpin jalannya persidangan.

Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan anak buah Megawati Soekarnoputri tersebut.

Sidang ini berkaitan dengan dua kasus besar yang menjerat Hasto: dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang berhubungan dengan kasus suap PAW sebelumnya.

Kasus ini melibatkan sejumlah nama, termasuk mantan caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron, serta eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Suap untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku, yang mencapai angka Rp 600 juta, dilakukan oleh Hasto bersama sejumlah orang, termasuk advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Uang suap tersebut diberikan kepada dua pihak di KPU: Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan.

Selain itu, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga mencoba menghalangi jalannya penyidikan dengan memberi arahan kepada saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, saat Harun Masiku hendak ditangkap petugas KPK, Hasto bahkan memerintahkan penjaganya, Nur Hasan, untuk menelepon Harun agar segera menghilangkan bukti dan melarikan diri.

Dengan keterlibatan 12 jaksa dan adanya dua berkas perkara, sidang perdana ini akan menjadi perhatian besar, mengingat dampaknya terhadap PDIP serta proses hukum yang sedang berjalan.

Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP sudah menyiapkan 17 pengacara untuk mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi dan Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

"Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh Partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional," ujar Ronny Talapessy, yang juga menjadi 1 dari 17 tim hukum Hasto.

Diketahui, sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved