Penukaran Uang Baru

Akses Pintar BI Dibuka 16 Maret, Ini Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025

Akses ke aplikasi Pintar BI akan dibuka kembali besok, Sabtu (16/3/2025).

|
Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNNEWS/HERUDIN
PENUKARAN UANG - Ilustrasi uang baru. Simak cara penukaran uang baru di Pintar BI 

TRIBUNGORONTALO.COM – Akses ke aplikasi Pintar BI akan dibuka kembali pada Minggu (16/3/2025).

Layanan ini dikhususkan penukaran uang baru Lebaran 2025.

Melansir dari Kompas.com, layanan Pintar BI akan berlangsung hingga 27 Maret 2025.

Oleh karena itu, bagi yang ingin menukar uang baru agar segera mendaftar.

Jadwal penukaran uang baru Lebaran 2025 

Penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 tersedia dalam empat periode pendaftaran yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Berikut jadwal lengkapnya:

- Periode I: Pendaftaran dibuka pada 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, dengan jadwal penukaran 4-9 Maret 2025. 

- Periode II: Pendaftaran dimulai pada 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dan penukaran berlangsung pada 10-16 Maret 2025. 

- Periode III: Pendaftaran dibuka pada 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk penukaran yang dilakukan 17-23 Maret 2025. 

- Periode IV: Pendaftaran tersedia mulai 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan masa penukaran 24-27 Maret 2025. 

Menjelang periode kedua, masyarakat yang ingin menukar uang baru dapat memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Bank Indonesia. 
Proses penukaran akan dilakukan di 4.000 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia, bekerja sama dengan berbagai perbankan.

Syarat penukaran uang baru 

TUKAR UANG LEBARAN,- Cara cepat dan mudah penukaran uang baru untuk keperluan Lebaran 2025 di Bank Indonesia tanpa antre panjang. (ILUSTRASI) (TribunJabar.id/Gani Kurniawan)
TUKAR UANG LEBARAN - Cara cepat dan mudah penukaran uang baru untuk keperluan Lebaran 2025 di Bank Indonesia tanpa antre panjang. (Sumber foto: TribunJabar.id/Gani Kurniawan)

Lebaran 2025 Berdasarkan informasi dari laman resmi Pintar BI, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan penukaran uang baru. 

Berikut syarat-syarat yang perlu diperhatikan: 

- Penukaran hanya bisa dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. 

- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan kas keliling, baik dalam bentuk digital maupun cetak. 
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti pemesanan dan dibawa dalam jumlah pas. 

- Uang yang akan ditukarkan harus disusun dan dipilah sesuai aturan berikut: 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved