Aturan Gaji Non ASN

Kemendagri Terbitkan Aturan Gaji Non-ASN Selama Masa Transisi sebagai PPPK yang Diangkat Maret 2026

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ATURAN GAJI NON-ASN - Kemendagri Terbitkan Aturan Gaji Non-ASN Selama Masa Transisi sebagai PPPK. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan terkait penganggaran gaji bagi tenaga non-ASN selama masa transisi sebagai Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan diangkat pada Maret 2026 mendatang. Foto bkd.riau.go.id

TRIBUNGORONTALO.COM-Ada kabar terbaru bagi para tenaga Non-ASN, Pemerintah telah mengumumkan aturan terbaru terkait soal gaji selama masa transisi.

MempanRB Rini Widyantini memastikan tetap ada anggaran bagi gaji PPPK walau masih ada penundaan pengangkatan.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan terkait penganggaran gaji bagi tenaga non-ASN selama masa transisi sebagai Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan diangkat pada Maret 2026 mendatang.

Aturan ini tertuang dalam Surat Kemendagri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah No.900.1.1/664/Keuda yang diterbitkan pada 14 Februari 2025.

Keputusan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola gaji PPPK selama masa transisi, terutama bagi pegawai non-ASN yang menunggu proses pengangkatan sebagai PPPK pada Maret 2026. 

Hal ini juga sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan Pengajian Non-ASN Selama Masa Transisi ke PPPK

Kemendagri menegaskan bahwa pegawai non-ASN yang masih dalam tahapan seleksi tetap berhak menerima gaji hingga mereka resmi diangkat sebagai PPPK. Berikut beberapa poin penting dari aturan ini:

Baca juga: THR 2025 Segera Cair! Pensiunan PNS Dapat Kado Manis dari Pemerintah

1. Kelanjutan Gaji bagi Pegawai Non-ASN yang Sedang Seleksi

Pegawai non-ASN yang masih dalam tahapan seleksi akan tetap bekerja dan menerima gaji sesuai besaran sebelumnya. 

Penganggaran gaji ini akan bersumber dari Belanja Jasa. 

Hal ini bertujuan untuk melindungi hak finansial pegawai non-ASN selama proses transisi ke status PPPK.

2. Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Setelah pegawai ditetapkan sebagai PPPK, gaji mereka harus dimasukkan dalam kode rekening yang sesuai dengan Keputusan Kemendagri terkait klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah. 

Pemberian gaji PPPK Paruh Waktu juga mengacu pada Surat Plt. Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025, yang berisi pedoman teknis penganggaran bagi PPPK Paruh Waktu.

Halaman
12