3. Larangan Pengangkatan Non-ASN di Luar Ketentuan
Kemendagri menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN baru yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jika larangan ini dilanggar, maka anggaran gaji untuk pegawai tersebut tidak akan disetujui.
Ketentuan ini merujuk pada Surat MenPANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang diterbitkan pada 12 Desember 2024.
4. Gaji untuk Non-ASN yang Belum Terdaftar di Database BKN
Bagi pegawai non-ASN yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi masih dalam proses seleksi, pemerintah daerah tetap dapat mengalokasikan gaji mereka.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria tetap memperoleh hak gajinya selama masa transisi menuju pengangkatan sebagai PPPK.
Aturan ini didasarkan pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mengharuskan pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
Sejak saat itu, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN di luar skema ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.
Keputusan ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk mematuhi batas waktu penataan pegawai non-ASN hingga akhir tahun 2024.
Baca juga: Supir Bus di Terminal Dungingi Gorontalo Cerita Pengalamannya 25 Tahun Jadi Supir
Dengan begitu, pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan lebih tertib dan sesuai prinsip good governance.
Jadwal Pengangkatan ASN 2024 yang Ditunda
Dalam rapat bersama DPR, pemerintah telah menetapkan perubahan jadwal pengangkatan ASN 2024.
Semula, pengangkatan PPPK dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) direncanakan berlangsung pada tahun 2025, tetapi kini diundur sebagai berikut:
- Pengangkatan CPNS 2024: Oktober 2025
- Pengangkatan PPPK 2024: Maret 2026
Menteri PANRB memastikan bahwa seluruh peserta yang telah lulus seleksi tetap akan diangkat sebagai ASN sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini.
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com