Di tengah besarnya kompensasi yang diterima para direksi, Kejaksaan Agung menetapkan Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Selain Riva, ada enam tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni:
- SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- YF, pejabat di PT Pertamina International Shipping.
- AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- MKAN, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
- GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
“Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (24/2/2025) malam, dikutip dari Antara.
Ketujuh tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak Pertamina menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang berlangsung dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang.
"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.
(TribunGorontalo.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji Dirut Pertamina Patra Niaga?"