Selanjutnya MK memberikan kesempatan kepada termohon (KPU Gorontalo Utara) untuk melaksanakan satu kali kampanye atau debat terbuka.
"Terutama mengenalkan kepada publik calon pasangan pengganti," beber Enny.
Jika parpol tidak mampu mengganti calon yang tidak memenuhi syarat, KPU Gorontalo Utara berhak melaksanakan PSU dengan hanya mengikutsertakan dua pasangan calon saja.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Putuskan PSU di Gorontalo Utara, Ridwan Yasin Didiskualifikasi
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, maka dalil pemohon terhadap pasangan nomor urut tiga (Ridwan Yasin dan Muksin Badar) yang masih berstatus terpidana adalah beralasan hukum," jelas Enny.
Adapun pelaksanaan PSU ditetapkan paling lama 60 hari pasca pembacaan putusan MK.
Profil Ridwan Yasin, Calon Bupati Gorontalo Utara yang Didiskualifikasi MK karena Status Terpidana
Dilansir TribunGorontalo.com dari berbagai sumber, Ridwan Yasin berasal dari Desa Imana, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.
Pria kelahiran 23 April 1965 ini merupakan lulusan Strata Dua (S-2).
Ridwan Yasin menjalani pendidikan magister hukum di Universitas Hasanuddin Makassar mulai 2004 hingga 2006.
Ia tercatat pernah menjadi Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Gorontalo Utara pada 2021-2022.
Pria berusia 59 tahun ini pernah menjabat Karo Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo di masa kepemimpinan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
Ridwan Yasin juga sempat dipercayakan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara di era Indra Yasin dan Thariq Modanggu.
Ridwan kemudian bergabung ke PDI-P untuk mengikuti Pemilihan Legislatif di Gorontalo Utara pada tahun 2024.
Meski gagal terpilih, Ridwan Yasin direstui oleh Ketua DPD PDI-P Gorontalo, Kris Wartabone untuk maju ke Pilkada 2024.
Ridwan Yasin secara resmi mendaftar calon bupati Gorontalo Utara berpasangan dengan Muksin Badar.
Ridwan Yasin dan Muksin Badar mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara pada Kamis (29/8/2024).
Pasangan calon (paslon) tersebut mendapatkan nomor urut 3. (*)