Pilkada Gorontalo Utara

Ini Pesan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Pasca Putusan MK Untuk PSU di Gorontalo Utara 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PESAN GUBERNUR GORONTALO : Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, Selasa (14/1/2025). Pesan Gusnar Ismail pasca putusan MK untuk warga Gorontalo Utara.

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail memberi tiga pesan usai sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Meski saat ini Gusnar masih menjalani retret di Magelang, namun dia tetap update dengan perkembangan informasi di daerah, termasuk hasil putusan MK. 

Melalui pernyataannya, Gusnar meminta agar semua pihak menerima putusan itu dengan legawa. 

Dalam arti, semua masyarakat diharapkan dapat menerima dan menghormati putusan MK. 

Sikap itu dimaksudkan sebagai wujud dalam menghargai proses demokrasi konstitusional. 

Baca juga: Didiskualifikasi MK, Kabupaten Gorontalo Utara Diminta PSU Tanpa Ridwan Yasin

“Kepada masyarakat Gorontalo Utara untuk menjaga situasi agar kondusif dan mempercayakan proses PSU kepada penyelenggara (KPU) dan pihak yang berwenang,” kata Gusnar, Senin (24/2/2025).

Gusnar juga berpesan kepada KPU Gorontalo Utara agar segera mempersiapkan pelaksanaan PSU dengan maksimal. 

“Hal-hal lain yang bersifat teknis dan operasional, KPU Gorut agar berkoordinasi dengan Pj Bupati dan melaporkan setiap perkembangannya kepada pemerintah provinsi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, MK telah memutuskan PSU untuk Pilkada Gorontalo Utara.

Baca juga: Persoalan Nama Ijazah Roni Imran Ditolak MK, PSU Gorontalo Utara Justru Karena Ridwan Yasin

Perkara dengan nomor registrasi 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara itu dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih, Senin (24/2/2025) malam.

"Hal demikian dikarenakan para proses pilkada diikuti oleh calon bupati yang tidak memenuhi persyaratan pencalonan (Ridwan Yasin)," ujar Enny.

Dalam keterangan, Ridwan terbukti masih berstatus sebagai terpidana.

Oleh karenanya, MK memerintahkan PSU tanpa keikutsertaan Ridwan Yasin.

Kendati begitu, Mukhsin Badar sebagai calon wakil Bupati Gorontalo Utara yang berpasangan dengan Ridwan Yasin, masih diberi kesempatan untuk kembali mengikuti prosesi PSU.

Baca juga: Didiskualifikasi MK, Kabupaten Gorontalo Utara Diminta PSU Tanpa Ridwan Yasin

MK lantas memberi kesempatan kepada parpol dan gabungan parpol pengusung, menggantikan posisi Ridwan Yasin.

Halaman
12