Pilkada Gorontalo Utara

Ini Pesan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Pasca Putusan MK Untuk PSU di Gorontalo Utara 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PESAN GUBERNUR GORONTALO : Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, Selasa (14/1/2025). Pesan Gusnar Ismail pasca putusan MK untuk warga Gorontalo Utara.

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail memberi tiga pesan usai sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Meski saat ini Gusnar masih menjalani retret di Magelang, namun dia tetap update dengan perkembangan informasi di daerah, termasuk hasil putusan MK. 

Melalui pernyataannya, Gusnar meminta agar semua pihak menerima putusan itu dengan legawa. 

Dalam arti, semua masyarakat diharapkan dapat menerima dan menghormati putusan MK. 

Sikap itu dimaksudkan sebagai wujud dalam menghargai proses demokrasi konstitusional. 

Baca juga: Didiskualifikasi MK, Kabupaten Gorontalo Utara Diminta PSU Tanpa Ridwan Yasin

“Kepada masyarakat Gorontalo Utara untuk menjaga situasi agar kondusif dan mempercayakan proses PSU kepada penyelenggara (KPU) dan pihak yang berwenang,” kata Gusnar, Senin (24/2/2025).

Gusnar juga berpesan kepada KPU Gorontalo Utara agar segera mempersiapkan pelaksanaan PSU dengan maksimal. 

“Hal-hal lain yang bersifat teknis dan operasional, KPU Gorut agar berkoordinasi dengan Pj Bupati dan melaporkan setiap perkembangannya kepada pemerintah provinsi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, MK telah memutuskan PSU untuk Pilkada Gorontalo Utara.

Baca juga: Persoalan Nama Ijazah Roni Imran Ditolak MK, PSU Gorontalo Utara Justru Karena Ridwan Yasin

Perkara dengan nomor registrasi 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara itu dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih, Senin (24/2/2025) malam.

"Hal demikian dikarenakan para proses pilkada diikuti oleh calon bupati yang tidak memenuhi persyaratan pencalonan (Ridwan Yasin)," ujar Enny.

Dalam keterangan, Ridwan terbukti masih berstatus sebagai terpidana.

Oleh karenanya, MK memerintahkan PSU tanpa keikutsertaan Ridwan Yasin.

Kendati begitu, Mukhsin Badar sebagai calon wakil Bupati Gorontalo Utara yang berpasangan dengan Ridwan Yasin, masih diberi kesempatan untuk kembali mengikuti prosesi PSU.

Baca juga: Didiskualifikasi MK, Kabupaten Gorontalo Utara Diminta PSU Tanpa Ridwan Yasin

MK lantas memberi kesempatan kepada parpol dan gabungan parpol pengusung, menggantikan posisi Ridwan Yasin.

Selanjutnya MK memberikan kesempatan kepada termohon (KPU Gorontalo Utara) untuk melaksanakan satu kali kampanye atau debat terbuka.

"Terutama mengenalkan kepada publik calon pasangan pengganti," beber Enny.

Jika parpol tidak mampu mengganti calon yang tidak memenuhi syarat, KPU Gorontalo Utara berhak melaksanakan PSU dengan hanya mengikutsertakan dua pasangan calon saja.

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Putuskan PSU di Gorontalo Utara, Ridwan Yasin Didiskualifikasi

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, maka dalil pemohon terhadap pasangan nomor urut tiga (Ridwan Yasin dan Muksin Badar) yang masih berstatus terpidana adalah beralasan hukum," jelas Enny.

Adapun pelaksanaan PSU ditetapkan paling lama 60 hari pasca pembacaan putusan MK. 

Profil Ridwan Yasin, Calon Bupati Gorontalo Utara yang Didiskualifikasi MK karena Status Terpidana

Dilansir TribunGorontalo.com dari berbagai sumber, Ridwan Yasin berasal dari Desa Imana, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Pria kelahiran 23 April 1965 ini merupakan lulusan Strata Dua (S-2).

Ridwan Yasin menjalani pendidikan magister hukum di Universitas Hasanuddin Makassar mulai 2004 hingga 2006.

Ia tercatat pernah menjadi Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Gorontalo Utara pada 2021-2022.

Pria berusia 59 tahun ini pernah menjabat Karo Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo di masa kepemimpinan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.

Ridwan Yasin juga sempat dipercayakan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara di era Indra Yasin dan Thariq Modanggu. 

Ridwan kemudian bergabung ke PDI-P untuk mengikuti Pemilihan Legislatif di Gorontalo Utara pada tahun 2024.

Meski gagal terpilih, Ridwan Yasin direstui oleh Ketua DPD PDI-P Gorontalo, Kris Wartabone untuk maju ke Pilkada 2024.

Ridwan Yasin secara resmi mendaftar calon bupati Gorontalo Utara berpasangan dengan Muksin Badar.

Ridwan Yasin dan Muksin Badar mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara pada Kamis (29/8/2024).

Pasangan calon (paslon) tersebut mendapatkan nomor urut 3. (*)