Pilkada Gorontalo Utara

Didiskualifikasi MK, Kabupaten Gorontalo Utara Diminta PSU Tanpa Ridwan Yasin

MK telah menggelar sidang putusan PIlkada, dari hasil tersebut disebutkan Kabupaten Gorontalo Utara harus PSU kembali tanpa melibatkan Ridwan Yasin.

Tangkapan Layar Youtube MK
SIDANG PHPU: Pembacaan amar putusan oleh MK untuk Pilkada Gorontalo Utara, Senin (24/2/2025). MK mendiskualifikasi Ridwan Yasin dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Ridwan 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Senin (24/02/2025).

Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Gorontalo Utara salah satu yang dibacakan dalam sidang tersebut.

Mahkamah Konstitusi melalui Hakim Enny Nurbaningsih memutuskan Kabupaten Gorontalo harus Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Putuskan PSU di Gorontalo Utara, Ridwan Yasin Didiskualifikasi

"Demikian dikarenakan para proses Pilkada diikuti oleh calon Bupati yang tidak memenuhi persyaratan pencalonan yaitu Ridwan Yasin," tuturnya.

Jika merujuk pada sidang ketiga Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara pada (11/2/2025), KPU Kabupaten Gorontalo Utara selaku Termohon mengungkapkan bahwa Calon Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3 atas nama Ridwan Yasin tertulis dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sehingga, berdasarkan keterangan lanjutan dari Hakim, MK memutuskan telah mendiskualifikasi Ridwan Yasin.

Baca juga: Ridwan-Muksin Tarik Gugatan di MK atas Kemenangan Roni Imran di Pilkada Gorontalo Utara

"Menyatakan diskualifikasi Ridwan Yasin S.H. M.H sebagai calon bupati dan wakil bupati Gorontalo utara 2024," tutur Hakim Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam hal ini MK memberikan kesempatan kepada partai politik pengusung atau gabungan untuk segera mengumumkan yang akan menjadi pendamping dari Mukhsin Badar selaku pasangan dari Ridwan Yasin.

PSU ini tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Perpindahan (DPP) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama seperti pemungutan suara pada 16 November 2025.

Baca juga: Profil Roni Imran Bupati Terpilih Gorontalo Utara Gagal Dilantik Serentak Gara-gara Sengketa Pilkada

PSU ini pun diminta untuk segera dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai calon bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara," jelas Hakim Suhartoyo.

Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey Gagal Dilantik

Diberitakan sebelumnya, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey gagal dilantik karena Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey sempat digugat oleh paslon Ridwan Yasin dan Muksin Badar serta Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.

Gugatan ini tercatat dalam 115 gugatan hasil Pilkada 2024 yang masuk ke MK pada Minggu (08/12/2024). 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved